REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka berhasil mengamankan pelaku pembobolan kedai minuman yang berada di Jalan H Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (22/9/25).

Kejadian terjadi pada hari Sabtu (23/8/25), sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku seorang pria berinisial RNS (23) beraksi menjarah sejumlah barang hingga uang tunai dengan cara membobol kedai minuman milik korban Muhammad Faisal.
Peristiwa tersebut sempat viral karena korban mengunggah video yang memperlihatkan kedainya telah di laman media sosial Tiktok @faisal1991.

“Hanyar seminggu buka sudah kemalingan, kada kawa lagi bejualan,” tulis korban dalam unggahan video Tiktoknya, Senin (25/8/25).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengungkapkan, korban datang melaporkan kejadian pencurian dan pembongkaran kedai minuman yang bernama Kedai Zahira.
“Pembongkaran dan pencurian dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal, diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita,” ujarnya, Selasa (23/9/25).
Akibat kejadian itu korban kehilangan berupa satu buah alat mesin Prees Cup Sealer, sebuah tabung gas LPG 3 Kilogram, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu rupiah.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1 juta, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Cempaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan, Anggota reskrim Polsek Cempaka dengan cepat melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan salah satu warga cempaka yang beralamat di Jalan Kertak Baru.
“Pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekitar pukul 07.00 Wita pelaku berhasil diamankan di TPS (tempat pembuangan sampah) di Jalan Pasar Cempaka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku, RNS mengaku melakukan pembongkaran Kedai Zahira dengan cara mematahkan grendel gembok menggunakan obeng yang ada di sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – (3) dan ke – (5) KUHP.
“Pelaku mengakui mencuri barang hukti berupa mesin cup minuman, gas elpiji, hingga uang tunai. Kejadian tersebut sempat viral di Tiktok,” tutupnya.
