REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar akan berakhir besok 9 Juli 2023. Selama 14 hari, baru ada 1 partai yang mengajukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Banjar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar membuka pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pemilihan umum serentak tahun 2024 selama 15 hari mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Seperti yang disampaikan oleh Abdul Muthalib Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bahwa perbaikan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar sudah dibuka dari tanggal 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023 dan besok merupakan hari terakhir pengajuan perbaikan.
“Dari awal dibuka, sampai hari ini, baru ada 1 partai yang melakukan pengajuan perbaikan dokumen, dan masih kita tunggu sisa partai yang melakukan pengajuan sampai besok 9 Juli 2023 sampai jam 23.59 wita,” ungkapnya, Sabtu (8/7/2023).
Aziez panggilan akrab Abdul Muthalib bahwa dari semua bakal calon yang diajukan dari 622 orang, hanya 50 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan sisanya 572 orang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan mereka yang BMS tersebut yang harus melakukan perbaikan dokumen yang belum lengkap melalui partai masing masing.
Mulai saat pembukaan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banjar, Aziez menuturkan bahwa sudah menghimbau kepada seluruh partai di Kabupaten. Banjar untuk melakukan pengajuan perbaikan lebih awal sebelum berakhir.
“Besok adalah hari terakhir pengajuan perbaikan bakal calon DPRD Kabupaten Banjar, Kita berharap kawan kawan partai politik agar lebih awal sebelum berakhir jam 23.59 tanggal 9 Juli besok. Kalau lebih awal, kita bisa memverifikasi atau memeriksa dan memastikan berkas para calon yang diajukan perbaikan itu MS,” ucapnya.
Adapun terkait dengan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banjar yang belum memenuhi syarat tidak melakukan perbaikan terhadap dokumennya, maka akan kita tunggu arahan dari KPU Pusat seperti apa.
Pengajuan perbaikan dokumen, seperti yang dijelaskan oleh Aziez adalah terkait perubahan dapil bakal calon, terkait perubahan bakal calon karena yang bersangkutan mengundurkan diri atau ada dokumen yang lain tidak sesuai atau ada kesalahan. Tetapi untuk penambahan calon maka itu tidak bisa dilakukan.