Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berikut Usaha Kuliner, Cafe dan THM di Banjarbaru yang Mendapat Teguran, Kasat Reskrim : Kami Sudah Berikan Edukasi

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
27 September 2020
A A
Berikut Usaha Kuliner, Cafe dan THM di Banjarbaru yang Mendapat Teguran, Kasat Reskrim : Kami Sudah Berikan Edukasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Inilah nama – nama tempat usaha yang mendapat teguran tertulis dari Tim Penegak Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru, dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta stake holder terkait, diantaranya :

  1. Cafe Karindangan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
  2. Indomaret Bundaran Palam Kota Banjarbaru.
  3. Cafe Nangkringan di Jalan Trikora Kota Banjarbaru.
  4. Cafe Yuska di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.
  5. Cafe D’Tonz Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
  6. Karaoke Viera di Jalan Panglima Batur Timur Kota Banjarbaru.
  7. Kopi Besi di Al Azhar Kota Banjarbaru.
  8. Pedagang makanan yang ada di sekitar Lapangan Murjani Kota Banjarbaru.

Giat ini akan terus menerus dilakukan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.H., S.I.K mengatakan, dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Banjarbaru itu menargetkan para pemilik usaha kuliner, cafe – cafe dan tempat hiburan yang masih banyak belum mengindahkan sosialisasi oleh petugas.

“Kami telah memberikan edukasi dan meminta para pelaku usaha bertanggung jawab dan peduli dengan kesehatan pengunjungnya,” tegasnya.

LihatJuga :

Tjap Abah! Kopi Enak dan Murah di Pasar Bauntung Banjarbaru

Berkonsep Bajaj, Kopi Feelings Jadi Pilihan Nongkrong di Malam Bulan Ramadhan

Siap Limpahkan Bukti ke POMAL Soal Kasus Kematian Juwita, Kapolres: 5 Saksi Sudah Diperiksa

KSAL Minta Hukum Berat Oknum Pembunuh Juwita, Ahli Pers Dewan Pers: Kita Kehilangan Sosok Profesional

Dari hasil kegiatan ini ada 8 (delapan) tempat yang telah diberikan teguran tertulis. Jika pelaku usaha tidak mengevaluasi dan tidak peduli dengan pengunjung serta tidak mengutamakan langkah – langkah protokol kesehatan ditempat usahanya, ujarnya dengan koordinasi bersama dinas terkait tentu sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha bisa dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2020 , Pasal (7) ayat (2) huruf (b) mengenai sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Kami berharap para pelaku usaha dan para pengunjung dapat benar – benar disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / handsanitizer, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru,” tandasnya.

Share30Tweet19Send

Related Posts

Ratusan Gram Sabu Senilai Rp350 Juta di Tala Dimusnahkan

Ratusan Gram Sabu Senilai Rp350 Juta di Tala Dimusnahkan

by angga sasmita
28 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menggelar konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah...

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 13,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Banjarmasin

Kurir Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 13,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Banjarmasin

by angga sasmita
28 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan agenda pembacaan...

Antisipasi ISPA Akibat Karhutla, Dinkes Kalsel Siagakan Layanan Kesehatan Gratis di Posko BPBD

Antisipasi ISPA Akibat Karhutla, Dinkes Kalsel Siagakan Layanan Kesehatan Gratis di Posko BPBD

by Irma Dahliana
28 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat layanan kesehatan selama penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In