Kejadian ini terjadi di Hotel Karya Samudera, Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH menjelaskan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZ Alias T (40) Tahun dan merupakan seorang Nelayan asal Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti yang ditemukan meliputi 2 butir pil yang diduga pil ekstasi, 1 plastik kecil berisi sabu, 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 kaca pirek berisi sabu.
Selain itu juga ada beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti botol aqua yang dimodifikasi menjadi alat bong, pisau lipat, serta mancis yang terdapat jarum melekat.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 395.000 dan sebuah handphone sebagai barang bukti tambahan. Berdasarkan keterangan dari tersangka, RZ Alias T, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka yang diketahui merupakan Residivis ini kini diamankan di Polsek Sibolga Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.