Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berawal Sakit Hati, Tersangka Bunuh Dan Perkosa Korban, Pelaku Sudah Tertangkap

Wawan Septian by Wawan Septian
17 Juli 2024
A A
Berawal Sakit Hati, Tersangka Bunuh Dan Perkosa Korban, Pelaku Sudah Tertangkap

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024) kemarin saat di wawancarai terkait kasus pembunuhan. (Photo Polresta Balerang/ Redaksi8.com).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Sagulung Kota Batam. Pelaku insial JB (25 tahun) berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di backup oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kejadian terjadi pada tanggal 5 Juli 2024 yang lalu sekira pukul 00.20 WIb dini hari di Ruko Suplier Sintia Hasibuan Pasar Perumnas Sagulung Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam.

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 2×24 jam pelaku insial JB (25 tahun) berhasil di amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024) kemarin.

Motif Pelaku kata AKP Giadi Nugraha melakukan dugaan tindak pidana yaitu berawal dari sakit hati dan dendam terhadap korban.

LihatJuga :

Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Bintan

Pencuri Genset Di Indomaret Botania 2 Dibekuk Polisi Batam

Polda Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Periode Januari-April

Karena sebut Giadi Nugraha ia di tuduh mengelapkan uang hasil penjualan di toko, serta pelaku dari awal juga telah mempunyai niat ingin melakukan persetubuhan (hubungan badan) dengan korban.

Kemudian ia menyebutkan bahwa kronologis kejadian yang awalnya pelaku merasa sakit hati karena korban melapor kepada bosnya bahwa pelaku sering menggelapkan uang di toko.

“Setelah diberhentikan oleh bos, pelaku berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 Wib dini hari, pelaku JB pergi kekamar mandi untuk buang air kecil,” lanjutnya.

Kemudian sebut Giadi Nugraha ketika hendak kembali kekamarnya tersangka mendapati pintu kamar korban NT tidak tertutup rapat, lalu tersangka mengintip korban sedang tidur menggunakan daster yang tersingkap hingga kepaha korban.

“Tersangka masuk kekamar korban dan langsung meraba kaki korban sebelah kanan. Saat itu juga korban terbangun dan kaget melihat tersangka yang berada dikamarnya sehingga membuat tersangka panik dan langsung mencekik leher korban dari depan,” Imbuhnya.

“Dengan menggunakan kedua tangannya dan korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di tempat,” terang AKP Giadi Nugraha.

Setelah itu tersangka membalikan badan korban dan menarik korban keluar untuk dibawa kekamar, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak bergerak sampai tersangka Ejakulasi.

Lebih lanjut tersangka pergi kekamar korban dan mengambil Seprai untuk dibalutkan ketubuh korban. lalu tersangka turun kelantai 1 mengambil plastik wraping serta lakban warna hitam dan kemudian tersangka membungkus korban dengan plastik Wraping.

Setelah itu tersangka memasukan korban kebawah tempat tidurnya dan merapikan kamar tersebut. Sekira pukul 01.12 wib dini hari tersangka menelpon CH untuk pamit dan minta diantar kepelabuhan Ferry Domestik Sekupang tujuan Dumai-Pekanbaru menaiki kapal Batam Jet.

Dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan disana. Sekira pukul 04.30 wib Tersangka berangkat kepelabuhan yang diantar oleh Saksi (MH), Sesampai di Dumai Tersangka melanjutkan perjalanan ke Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kejadian tersebut di ketahui saat saksi DT naik ke lantai 3 hendak mengambil sisir dari kamar korban dan mencium ada bau menyengat dari kamar sebelah.

Selanjutnya saksi DT mengecek bau tersebut dengan menggunakan senter melalui Hpnya dan menemukan korban berada di bawah kasur dengan kondisi dibungkus plastik wrapping dan di lakban berwarna hitam kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.

Pelaku mengambil barang milik korban hp, powerbank dan uang Rp. 100.000, Handphone milik korban tersebut di buang saat perjalanan menuju Sumatra utara.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 339 K.U.H.Pidana Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana dan Pasal 285 K.U.H.Pidana Jo Pasal 286 K.U.H.Pidana. dengan pidana penjara paling lama dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,” tutupnya.

Share29Tweet18Send

Related Posts

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

Jaringan Narkotika Golden Crescent di Riau Terbongkar

by Tim Redaksi8.com
23 Januari 2025

REDAKSI8.COM, RIAU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari...

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

by Wawan Septian
16 Desember 2024

REDAKSI8.COM, BATAM - Dugaan keberadaan seorang wlWarga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh di Kota Batam mencuat setelah adanya laporan dari...

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

by Tim Redaksi8.com
12 Desember 2024

REDAKSI8.COK, KEPULAUAN RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka tindak pidana prostitusi daring berinisial...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    Evakuasi Dramatis di Atas Tower: Petugas Damkar Banjar Masih Melakukan Evakuasi Teknisi yang Lemas di Ketinggian 40 Meter

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Tanah Bumbu Tinjau Jalan Rusak di Satui, Warga Harap Perbaikan Segera Terealisasi

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Peringati Hardiknas, Dewan Pendidikan Kabupaten Banjar Soroti Tantangan SDM dan Dorong Digitalisasi

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Kabupaten Banjar Raih Peringkat 5 Nasional Pengendalian Gratifikasi, Bukti Nyata Komitmen Anti Korupsi

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kalsel Cetak Sejarah, 10 Tahun Berturut Raih WTP dan Predikat A SAKIP, Jadi Contoh Nasional

    80 shares
    Share 32 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In