REDAKSI8.COM, BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Sagulung Kota Batam. Pelaku insial JB (25 tahun) berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di backup oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kejadian terjadi pada tanggal 5 Juli 2024 yang lalu sekira pukul 00.20 WIb dini hari di Ruko Suplier Sintia Hasibuan Pasar Perumnas Sagulung Kelurahan Sagulung Kota Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Alhamdulillah dalam kurun waktu 2×24 jam pelaku insial JB (25 tahun) berhasil di amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024) kemarin.
Motif Pelaku kata AKP Giadi Nugraha melakukan dugaan tindak pidana yaitu berawal dari sakit hati dan dendam terhadap korban.
Karena sebut Giadi Nugraha ia di tuduh mengelapkan uang hasil penjualan di toko, serta pelaku dari awal juga telah mempunyai niat ingin melakukan persetubuhan (hubungan badan) dengan korban.
Kemudian ia menyebutkan bahwa kronologis kejadian yang awalnya pelaku merasa sakit hati karena korban melapor kepada bosnya bahwa pelaku sering menggelapkan uang di toko.
“Setelah diberhentikan oleh bos, pelaku berniat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 Wib dini hari, pelaku JB pergi kekamar mandi untuk buang air kecil,” lanjutnya.
Kemudian sebut Giadi Nugraha ketika hendak kembali kekamarnya tersangka mendapati pintu kamar korban NT tidak tertutup rapat, lalu tersangka mengintip korban sedang tidur menggunakan daster yang tersingkap hingga kepaha korban.
“Tersangka masuk kekamar korban dan langsung meraba kaki korban sebelah kanan. Saat itu juga korban terbangun dan kaget melihat tersangka yang berada dikamarnya sehingga membuat tersangka panik dan langsung mencekik leher korban dari depan,” Imbuhnya.
“Dengan menggunakan kedua tangannya dan korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan korban langsung meninggal dunia di tempat,” terang AKP Giadi Nugraha.
Setelah itu tersangka membalikan badan korban dan menarik korban keluar untuk dibawa kekamar, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang sudah tidak bergerak sampai tersangka Ejakulasi.
Lebih lanjut tersangka pergi kekamar korban dan mengambil Seprai untuk dibalutkan ketubuh korban. lalu tersangka turun kelantai 1 mengambil plastik wraping serta lakban warna hitam dan kemudian tersangka membungkus korban dengan plastik Wraping.
Setelah itu tersangka memasukan korban kebawah tempat tidurnya dan merapikan kamar tersebut. Sekira pukul 01.12 wib dini hari tersangka menelpon CH untuk pamit dan minta diantar kepelabuhan Ferry Domestik Sekupang tujuan Dumai-Pekanbaru menaiki kapal Batam Jet.
Dengan alasan telah mendapatkan pekerjaan disana. Sekira pukul 04.30 wib Tersangka berangkat kepelabuhan yang diantar oleh Saksi (MH), Sesampai di Dumai Tersangka melanjutkan perjalanan ke Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kejadian tersebut di ketahui saat saksi DT naik ke lantai 3 hendak mengambil sisir dari kamar korban dan mencium ada bau menyengat dari kamar sebelah.
Selanjutnya saksi DT mengecek bau tersebut dengan menggunakan senter melalui Hpnya dan menemukan korban berada di bawah kasur dengan kondisi dibungkus plastik wrapping dan di lakban berwarna hitam kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Pelaku mengambil barang milik korban hp, powerbank dan uang Rp. 100.000, Handphone milik korban tersebut di buang saat perjalanan menuju Sumatra utara.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 339 K.U.H.Pidana Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana dan Pasal 285 K.U.H.Pidana Jo Pasal 286 K.U.H.Pidana. dengan pidana penjara paling lama dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun,” tutupnya.