Jumat, 1 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berantas Narkotika, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,7 Kilogram Sabu

Irma Dahliana by Irma Dahliana
23 Oktober 2024
A A
Berantas Narkotika, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,7 Kilogram Sabu

Polda Kalsel berhasil amankan 6 tersangka pengedar sabu-sabu, Rabu (23/10/24). Foto : Humas Polda Kalsel

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah jumbo pengungkapan jaringan Internasional yang tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/24) pukul 10.00 Wita.

Dalam kesempatan ini diperlihatkan barang bukti sabu seberat 70,7 kilogram, XTC 9.560 butir, serbuk XTC 67,57 gram, dan tersangka sebanyak 6 orang yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada hari Kamis 26 September 2024 lalu.

LihatJuga :

Pemprov Kalsel Komitmen Siapkan Mitigasi Bencana Karhutla

Dansatgas TMMD Ke-125 Kodim 1006/Banjar Bantu Bedah Rumah Warga di Desa Belimbing Lama

PT AGM Perketat Keamanan Blok 2, Peringatkan Penambang Ilegal: “Tidak Ada Ruang untuk Kompromi!”

Polres Banjar Polda Kalsel Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Martapura Timur Dalam Waktu 1×24 Jam

“Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu ditemukan dalam tas yang dibawa AR dengan total seberat 9,1 kilogram lebih,” ujarnya.

Tak sampai disana, pengembangan terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024. Disana petugas menemukan alat hisap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.

Kemudian, fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga saat ini masih jadi buruan Interpol.

“MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah yaitu Jakarta, Surabaya dan Bali,” katanya.

Irjen Pol Winarto menjelaskan, dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu,” bebernya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Selanjutnya pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya didepan Komplek Pondok Metro.

“Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut,” terangnya.

Lebih jauh, Irjen Pol Winarto mengatakan, dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu menggunakan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Selain sabu-sabu disana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir, rinciannya 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih,” pungkasnya.

Berani berurusan dengan narkotika, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Sengketa Lahan Ganggu Proses Belajar di SDN 2 Laura, DPRD Banjarbaru Desak Penyelesaian

Sengketa Lahan Ganggu Proses Belajar di SDN 2 Laura, DPRD Banjarbaru Desak Penyelesaian

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kondisi ruang belajar yang terbuka ditambah sengketa lahan tak kunjung selesai, membuat Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2...

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Banjarbaru serahkan dokumen legalitas organisasi ke Kepolisian Resor (Polres) Kota...

Hadapi Puncak Musim Kemarau di Kalsel, Kemenhut RI Tekankan 4 Hal Konstruktif

Hadapi Puncak Musim Kemarau di Kalsel, Kemenhut RI Tekankan 4 Hal Konstruktif

by Irma Dahliana
31 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI), Irjen Pol. Prof Djoko Poerwanto menekankan pentingnya kolaborasi bersama...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    Harmonisasi Hubungan Industrial, Disnakertrans Kabupaten Banjar Gelar Dialog Sosial untuk Perusahaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • M. Zaini, S.Pd.I., M.Pd. Hadir sebagai Narasumber pada LAKUT Pertama Tingkat Cabang di Luar Pulau Jawa

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TP Posyandu Kabupaten Banjar Perkuat Pelayanan Dasar, Gandeng Lintas Sektor dan Swasta

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Siaga Penuh, Distan Banjar Perketat Kewaspadaan Flu Burung dan Rabies

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Satpol PP Kabupaten Banjar Gaungkan Ketertiban Umum, Raperda Krusial Masuki Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In