Jumat, 7 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Berantas Narkotika, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,7 Kilogram Sabu

Irma Dahliana by Irma Dahliana
23 Oktober 2024
A A
Berantas Narkotika, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,7 Kilogram Sabu

Polda Kalsel berhasil amankan 6 tersangka pengedar sabu-sabu, Rabu (23/10/24). Foto : Humas Polda Kalsel

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah jumbo pengungkapan jaringan Internasional yang tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/24) pukul 10.00 Wita.

Dalam kesempatan ini diperlihatkan barang bukti sabu seberat 70,7 kilogram, XTC 9.560 butir, serbuk XTC 67,57 gram, dan tersangka sebanyak 6 orang yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada hari Kamis 26 September 2024 lalu.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

DKP Kalsel Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan di Muara Kintap Sudah Sesuai Mekanisme

SPBN Muara Kintap Bantah Tuduhan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Menjemput Berkah Lewat Gorengan Seribu Rupiah di Jantung Kota Banjarbaru

“Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu ditemukan dalam tas yang dibawa AR dengan total seberat 9,1 kilogram lebih,” ujarnya.

Tak sampai disana, pengembangan terus dilakukan. Berdasarkan informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024. Disana petugas menemukan alat hisap dan 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.

Kemudian, fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga saat ini masih jadi buruan Interpol.

“MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah yaitu Jakarta, Surabaya dan Bali,” katanya.

Irjen Pol Winarto menjelaskan, dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu,” bebernya.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Selanjutnya pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya didepan Komplek Pondok Metro.

“Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut,” terangnya.

Lebih jauh, Irjen Pol Winarto mengatakan, dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu menggunakan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Selain sabu-sabu disana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir, rinciannya 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

“Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih,” pungkasnya.

Berani berurusan dengan narkotika, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Pencapaian PLN Sejalan dengan Meningkatnya Konsumsi Listrik di Kalselteng

Sempat Membaik, Sistem Kelistrikan Kalselteng Kembali Siaga

by Ramadhani MTD.
7 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - PT PLN (Persero) menyampaikan kondisi sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah saat ini masih berada dalam...

Perusda Kalsel PT Bangun Banua Paparkan Kinerja dan Kontribusi Capai Rp50,17 Miliar

Perusda Kalsel PT Bangun Banua Paparkan Kinerja dan Kontribusi Capai Rp50,17 Miliar

by angga sasmita
7 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bangun Banua Kalimantan Selatan memaparkan capaian kinerja perusahaan sekaligus arah pengembangan bisnis dalam...

Karhutla Melulu! Api Nyaris Melahap Rumah Warga

Karhutla Melulu! Api Nyaris Melahap Rumah Warga

by angga sasmita
6 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hebat kembali melanda wilayah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In