REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyoroti kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah di penghujung tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BEM KM Unmul Ilham Maulana dalam rilis yang diterima oleh Redaksi8.com, pada Senin (23/12/2024).
Pihaknya menilai, di masa pergantian tahun 2024 ada beberapa kebijakan pemerintah yang sudah keluar jalur alias tidak tepat. Salah satunya, kebijakan di Provinsi Kaltim yakni soal kenaikan UMK dan UMP.
“Kami menilai kenaikan tersebut tidak tepat karena dari berbagai kota maupun kabupaten kenaikan tersebut tidak sesuai dengan terhadap pendapatan daerah di berbagai Kabupaten Kota di Kalimantan Timur,” kata Ilham Maulana.
Sebagai contoh, ia bilang, bahwasanya UMK Samarinda yang sebelumnya Rp. 3.497.124,13. Menjadi Rp. 3.724.437,20 dan di Kabupaten Kukar yang sebelumnya Rp. 3.536.506,28 menjadi Rp. 3.766.379,19.
“Kenaikan tersebut rencananya akan diberlakukan pada tahun 2025. Namun, kurang rasanya jika kebijakan itu tidak melibatkan para kelas pekerja buruh maupun pengusaha dalam pengambilan keputusan upah,” urainya.
“Kami rasa pemerintah juga perlu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki kepentingan agar kebijakan dapat memberikan manfaat,” tandasnya.
Selain itu, isu diberlakukannya PPN 12 persen. Ia khawatir kenaikam pajak itu dapat mengurangi daya beli masyarakat.
“PPN yang awalnya 11% jadi 12%. Meskipun kenaikannya tidak banyak tetapi dapat menganggu perkembangan ekonomi yang cukup signifikan,” sebutnya.
Beberapa barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomatif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi produk kecantikan hingga kosmetik.
Kemudian, jasa layanan musik seperti streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti spotfy dan Netflix.
Ia mengatakan, pemerintah mengklaim bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Kendati demikian, itu bisa berdampak kepada harga bahan-bahan pokok.
“Dengan berlakunya kebijakan ini, bukan hanya menambah beban tetapi juga menambah luka di hati rakyat,” tegasnya.
Baginya, kebijakan tersebut memperlihatkan bagaimana rezim tidak mampu menjalankan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum yang baik dan ditunjukkan melalui pengelolaan negara yang tidak berganggung jawab.
“Tidak akuntabilitas, tidak transparansi, dan mengorbankan kepentingan rakyat. Kebijakan ini dirasa membuang jauh nilai pancasila yakni mengabaikan keadilan sosial terhadap seluruh rakyat Indonesia,” urainya
Oleh karena itu, BEM KM Unmul tuntut agar kebijakan kenaikan PPN 12 % untuk dihentikan.
“Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim lebih transparansi dalam kebijakan UMK & UMP yang diambil harus melibatkan pihak terkait baik pekerja kelas buruh maupun pegawai,” pungkasnya.