REDAKSI8.COM – Mencegah terjadinya beragam sengketa pemilu di tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, di Ball Room Green Dafam Hotel, Senin (19/09).
Giat itu diikuti oleh sejumlah perwakilan Partai Politik, Baskesbangpol Kota Banjarbaru, Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru dan rekanan media masa.
Ketua pelaksana kegiatan Wahyu Nugroho menerangkan, tujuan dilaksanakannya rakor itu sebagai langkah pencegahan penindakan sengketa pemilu yang terjadi di Banjarbaru untuk tahun 2024.
Dimana berdasarkan Undang-Undang Pemilu, verifikasi adalah sarana untuk mencegah kemungkinan terjadinya sengketa pemilu.
“Saat ini sedang berlangsung tahapan pemilu, yaitu tahap pendaftaran yang tidak menutupi kemungkinan nantinya terjadinya sengketa pemilu,” terangnya.
Dalam rapat koordinasi itu Wahyu Nugroho menambahkan, tujuan rakor pun supaya para instansi terkait dengan Bawaslu bisa ikut serta meningkatkan pengawasan jalannya proses pemilu, mencagah maupun menyelesaikan apabila terjadi sengketa pada pemilu.
Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar mengatakan yang menjadi objek dari sebuah sengketa saat pemilu acap kali dari hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kurang bisa diterima oleh beberapa parpol.
Dari riwayat jejak rekam sebelumnya, sengketa bisa saja terjadi terhadap antar peserta yang satu dengan peserta lainnya.
“Artinya bisa antar caleg bisa juga antar Parpol,” ujar Dahtiar.
“Atau peserta dengan penyelenggara pemilu, dimana objek sengketanya adalah keputusan KPU,” lanjutnya.
Ia berharap semua peserta rapat koordinasi ini mengikuti jalannya acara sampai selesai, agar memahami dan ikut melakukan pengawasan dan pencegahan kemungkinan terjadinya sengketa pemilu.
Mengingat saat ini sedang berjalannya proses pendaftaran parpol menghadapi pemilu 2024.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, oleh Bawaslu Kota Banjarbaru ini disampaikan oleh tiga narasumber diantaranya, Aris Mardiono dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Salahudin Muharam sebagai Akademisi Praktisi dan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan Edy Ariansyah.