Desk ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai upaya meningkatkan sinergi antarinstansi dalam memerangi penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan menjadi langkah penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi serta keamanan negara.
“Kami bertekad untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024).
Dalam periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 364 penindakan terhadap berbagai kasus penyelundupan.
Rinciannya meliputi 72 penindakan dari patroli laut, 38 penindakan di pelabuhan dan bandara, 200 penindakan terhadap barang penumpang, 45 penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC), serta 9 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Patroli laut berhasil mengungkap penyelundupan signifikan, termasuk kasus penyelundupan 7,4 ton pasir timah ilegal di perairan Bintan dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
“Penyelundupan sumber daya alam seperti ini harus dihentikan demi melindungi perekonomian nasional dan memastikan keberlanjutan sumber daya kita,” tegas Askolani.
Selain itu, kapal Karya Wafo kedapatan membawa berbagai barang selundupan, di antaranya 2.840 ban bekas, 1.461 ballpress pakaian, 282 rol tekstil, dan minuman kesehatan dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar akibat aksi ini.
“Kami akan memastikan bahwa setiap pelaku penyelundupan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi mereka yang ingin merugikan negara,” tambah Askolani.
Di sektor pengawasan penumpang, terdapat 200 penindakan di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandara Hang Nadim.
Salah satu kasus menonjol adalah upaya penyelundupan 434 unit handphone dan tablet senilai Rp2,6 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 618 koli ballpress pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
“Kolaborasi dan koordinasi yang kuat dengan berbagai instansi menjadi kunci keberhasilan kami dalam mencegah masuknya barang ilegal. Ini adalah tantangan bersama yang harus kita atasi secara sinergis,” ujar Askolani.
Dalam pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam berhasil menyita 471.124 batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar Rp900 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp650 juta.
“Penindakan terhadap rokok ilegal ini penting untuk melindungi industri dalam negeri serta memastikan peredaran barang cukai sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Batam juga menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 2.491 gram sabu-sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang.
Operasi ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 12.600 jiwa, dengan potensi biaya rehabilitasi mencapai Rp20,1 miliar.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Batam. Ini adalah ancaman serius yang memerlukan kerja sama semua pihak untuk memberantasnya,” tegas Askolani.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Batam mencatat total 857 penindakan, meningkat 6,12% dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp387 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan komitmen seluruh pihak yang terlibat,” pungkas Askolani.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara Bea Cukai Batam dengan TNI-Polri, kejaksaan, serta berbagai lembaga terkait lainnya melalui koordinasi dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.