Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat

Wawan Septian by Wawan Septian
11 Oktober 2024
A A
Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar sebagai Upaya Perlindungan Masyarakat

Bea Cukai Kota Batam memusnahkan barang hasil sitaan mulai dari tahun 2017 sampai 2024.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Kota Batam melakukan pemusnahan barang ilegal hasil sitaan. Pemusnahan barang tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya.

Pemusnahan kali ini mencakup barang-barang hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai selama periode 2017 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp 16,4 miliar.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 13.529.465 batang hasil tembakau dan 28 pcs SNUS senilai Rp 8,52 miliar, serta 7.354 botol dan 991 kaleng minuman beralkohol senilai Rp 4,75 miliar.

Selain itu juga 436 unit barang elektronik, termasuk handphone dan laptop senilai Rp 1,12 miliar, 2.167 ball pakaian bekas senilai Rp 696,98 juta, dan 20 pcs kelengkapan kapal senilai Rp 241 juta.

Pemusnahan juga mencakup 274 pcs sparepart kendaraan berupa ban dan velg senilai Rp 79,65 juta, serta 74 pcs senjata dan bagiannya senilai Rp 68,46 juta.

Barang lainnya yang dimusnahkan termasuk 2.081 pcs makanan dan minuman senilai Rp 104,81 juta, 12 pcs sextoys senilai Rp 1,2 juta, dan 4.034 pcs barang lainnya, seperti beras dan peralatan rumah tangga senilai Rp 758,87 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pemusnahan ini. “Barang-barang ini tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) hasil dari sitaan yang dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dan dilarang diekspor atau diimpor.

Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari Barang yang Dinyatakan Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN), yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam.

Zaky menambahkan bahwa pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum. “Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal,” katanya.

Ia berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran di masa mendatang. “Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa,” imbuhnya.

Zaky juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi. “Tindakan ini juga merupakan upaya untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan mengganggu penerimaan negara,” pungkasnya.
Share28Tweet17Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In