Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Bintan

Wawan Septian by Wawan Septian
14 Oktober 2024
A A
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 266.600 Benih Lobster di Bintan

Bea Cukai Batam saat menggelar Press Relese penggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10/2024). Benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya high speed craft (HSC) yang diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster.

“Pada 12 Oktober 2024 kemarin, kami menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan kapal cepat yang dicurigai akan membawa benih lobster ke luar negeri,” ungkap Zaky.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan pemantauan. “Kami langsung mengoordinasikan informasi ini dengan tim Operasi Jaring Sriwijaya, dan menyusun strategi pengawasan berlapis di laut,” lanjutnya.

LihatJuga :

Dugaan Aktivitas WNA Bangladesh di Bengkong Jadi Sorotan Pihak Berwenang

Short Time Rp800 Ribu, Long Time Rp4 juta, PS Dapat 20%

Rutan Kelas IIA Batam Gelar Kebaktian Rutin, Wujud Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Polri Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

Pengejaran terhadap HSC berlangsung cukup lama, karena pelaku sempat mencoba kabur. “Pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan tim di lapangan, kami berhasil menghentikan kapal tersebut di Pantai Wisata Joyo Resort,” jelas Zaky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata membawa 53 box yang berisi 266.600 ekor benih lobster. “Ditemukan 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp26,9 miliar,” jelasnya.

Menurut Zaky, modus operandi penyelundup kini berubah dengan beroperasi pada siang hari. “Kalau dulu mereka sering beraksi malam hari, kini mereka berusaha memanfaatkan siang hari untuk mengelabui petugas. Tapi kami sudah mengantisipasi perubahan ini dengan meningkatkan patroli dan pengawasan,” tegas Zaky.

Penindakan ini berhasil berkat sinergi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, serta dukungan dari kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.

Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dapat dikenai Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Pantau Lebih Dalam Kasus Pembunuhan Juwita

by Irma Dahliana
20 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pasca terdakwa Jumran diputus majelis hakim penjara seumur hidup, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik...

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

Penasehat Hukum Sebut Jumran Tidak Merencanakan Pembunuhan: Hanya Merasa Tertekan

by Irma Dahliana
11 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jumran kasus pembunuhan berencana jurnalis Juwita kembali menyampaikan pembelaannya pada sidang lanjutan pembacaan...

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Liang Anggang

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Liang Anggang

by Irma Dahliana
10 Juni 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Remaja di bawah umur berinisial MAA (18) kedapatan melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In