Selasa, 14 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Ferry Internasional

Wawan Septian by Wawan Septian
21 Oktober 2024
A A
Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Ferry Internasional
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dewan Dukung Dukcapil Atasi Rendahnya Kepemilikan Akta Perkawinan

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Rayakan Berkah Muharram 1448 H, YBM PLN Gelar Khitanan Massal Sehat di Banjarmasin

Mereka Akan Memerdekakan Kahung Dari Kepungan Sampah

REDAKSI8.COM, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil secara tegas menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI di Terminal Ferry Internasional Batam Center dan Harbour Bay.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menyampaikan bahwa narkoba yang disembunyikan di selangkangan para tersangka terdiri dari 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five.

“Dari penindakan ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Muhtadi, Senin (21/10/2024).

Penindakan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2024 terhadap seorang penumpang bernama CS, yang tiba di Pelabuhan Batam Center dengan kapal MV. Oceana 7 dari Stulang Laut, Malaysia. Petugas mencurigai CS dan kemudian menemukan sabu seberat 45 gram di saku celananya, bersama 78 butir Happy Five dan alat isap sabu.

“Di selangkangannya ditemukan dua bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 115 dan 90 gram. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika golongan I,” tuturnya.

CS, yang berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut. “Ia dijanjikan upah delapan juta rupiah oleh seorang warga Malaysia beretnis India. Selama di Malaysia, CS juga mengakui menggunakan narkoba,” tambah Muhtadi.

Penindakan kedua berlangsung pada 19 Oktober 2024 terhadap R, penumpang kapal MV. Marine Hawk 3 yang tiba di Harbour Bay. Petugas mendapati kejanggalan saat memeriksa selangkangan R, dan menemukan tiga bungkus plastik hitam berisi sabu dengan total berat 435 gram serta dua alat isap sabu. Hasil uji laboratorium mengkonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu.

“R mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkoba ke Batam dengan imbalan dua puluh juta rupiah. Barang tersebut dibungkus dalam popok tampon untuk menyembunyikannya selama perjalanan dari Malaysia,” tambah Muhtadi.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini berhasil menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 5,6 miliar. “Ini adalah bukti komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau dalam memberantas penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau,” tegas Muhtadi.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Hilang Diterkam Buaya di Tanah Bumbu Ditemukan Tewas

by erna wati
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan diduga diterkam buaya di Sungai Desa Karang...

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

MATAMUDA MTs Al Barkah Diawali Apel dan Ziarah Makam Pendiri, Tanamkan Semangat Hubbul Wathan dan Keteladanan Pendidikan

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Masa Ta'aruf Madrasah (MATAMUDA) di MTs Al Barkah Buntu Karau resmi dimulai dengan rangkaian kegiatan yang sarat...

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah, Pemkab Balangan Ajak Orang Tua Bangun Karakter Anak Sejak Hari Pertama Masuk Sekolah

by A. Sibawaihi
13 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajak seluruh ayah dan wali ayah untuk terlibat aktif dalam pendidikan anak melalui Gerakan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In