Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Baznas Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Penjelasnnya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
22 Maret 2025
A A
Baznas Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Penjelasnnya

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono saat memberikan zakat kepada mustahik, Jum'at (21/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat wajib bagi semua umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Namun, sudahkah anda mengetahui besaran dan nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun 2025? berikut penjelasannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru, Hafidhah menjelaskan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.

LihatJuga :

Warga Bentangkan Spanduk Protes di Proyek Jembatan Sei Ulin Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Banjar Siapkan Lahan Untuk Sekolah Rakyat

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Pacu Produksi Bawang Merah, Petani Desa Cabi Antusias Tanam Perdana

Pemprov Kalsel Tetapkan Siaga Darurat Karhutla

Oleh karena itu, besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram per jiwa. Dimana hal ini sudah sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022.

“Syaratnya adalah beraga islam, menjumpai bulan Ramadhan, dan mereka yang memiliki harta untuk diberikan kepada orang lain berupa makanan pokok atau uang tunai,” terangnya, Jum’at (21/3/25).

Sedangkan untuk nominal zakat fitrah berupa uang tunai, katanya paling rendah Rp35 ribu, menengah Rp50 ribu, dan yang tertinggi Rp60 ribu.

Nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama MUI, Tokoh Masyarakat NU dan Muhammadiyah, beserta Pemda bedasarkan survei Disperindag terkait harga beras.

Maka, Baznas nantinya akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima manfaat) yang membutuhkan.

“Kalau Rp60 ribu jenis beras Unus, Mayang atau beras Banjar, sedangkan Rp50 ribu itu beras Jawa, dan Rp35 ribu beras ci hirang,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara dan Waqaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto menambahkan, ukuran zakat fitrah menurut fiqih sendiri ialah sebanyak satu sha atau empat mud beras.

“Untuk waktu pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” jelasnya.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Stok Lancar, Harga Bawang Merah dan Putih di Banjarbaru Mengalami Penurunan

Stok Lancar, Harga Bawang Merah dan Putih di Banjarbaru Mengalami Penurunan

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sudah sepekan, harga bawang merah dan bawang putih di Pasar Bauntung Kota Banjarbaru kembali alami penurunan secara...

Satreskrim Polres HST Grebek Gudang Beras Oplosan di Desa Awang Baru

Satreskrim Polres HST Grebek Gudang Beras Oplosan di Desa Awang Baru

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap sebuah...

Suarakan Penolakan Taman Nasional, Kapolda Kalsel Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Dayak Meratus

Suarakan Penolakan Taman Nasional, Kapolda Kalsel Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Dayak Meratus

by Irma Dahliana
20 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memimpin pengamanan unjuk rasa yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    Aspihani Diduga Gunakan Surat Keterangan Kuliah Palsu UNDAR Jombang?

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • ULM Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa Pertama di Kalsel

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarbaru, Momentum Refleksi dan Persatuan Bangsa

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • “Dugaan Ijazah Palsu Gegerkan Dunia Advokat, Dedi Resmi Laporkan Ketum dan Sekjen P3HI ke Polda Kalsel”

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT RI ke-80 di Gunung Antasari, Wakil Rakyat Turut Berlari Bersama

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In