Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Baznas Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Penjelasnnya

Irma Dahliana by Irma Dahliana
22 Maret 2025
A A
Baznas Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Simak Penjelasnnya

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono saat memberikan zakat kepada mustahik, Jum'at (21/3/25). Foto : Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat wajib bagi semua umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Namun, sudahkah anda mengetahui besaran dan nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun 2025? berikut penjelasannya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru, Hafidhah menjelaskan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.

LihatJuga :

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Gallery Foto: Jalan Rusak Menuju Wisata Teluk Tamiyang

Wisatawan Kecewa Jalan Menuju Teluk Tamiyang Rusak: Ini PR-nya Pemerintah Kotabaru

MTQ XXXVI Kalsel Dimulai, Kabupaten Banjar Sambut Hangat Kafilah Pertama dari Tanah Bumbu

Oleh karena itu, besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram per jiwa. Dimana hal ini sudah sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022.

“Syaratnya adalah beraga islam, menjumpai bulan Ramadhan, dan mereka yang memiliki harta untuk diberikan kepada orang lain berupa makanan pokok atau uang tunai,” terangnya, Jum’at (21/3/25).

Sedangkan untuk nominal zakat fitrah berupa uang tunai, katanya paling rendah Rp35 ribu, menengah Rp50 ribu, dan yang tertinggi Rp60 ribu.

Nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama MUI, Tokoh Masyarakat NU dan Muhammadiyah, beserta Pemda bedasarkan survei Disperindag terkait harga beras.

Maka, Baznas nantinya akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima manfaat) yang membutuhkan.

“Kalau Rp60 ribu jenis beras Unus, Mayang atau beras Banjar, sedangkan Rp50 ribu itu beras Jawa, dan Rp35 ribu beras ci hirang,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Penyelenggara dan Waqaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto menambahkan, ukuran zakat fitrah menurut fiqih sendiri ialah sebanyak satu sha atau empat mud beras.

“Untuk waktu pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” jelasnya.

Share32Tweet20Send

Related Posts

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

Dinkes Kotabaru Perluas Jejaring Rujukan Kesehatan Lintas Daerah

by Gilang Romadhon
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, KOTABARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah rumah sakit lintas daerah guna...

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

Kementerian HAM Nilai Ada Kejanggalan Pemindahan Narapidana Jumran: Jangan Sampai Ditiru Kasus Lain

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Pemindahan terpidana Jumran kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita di Kota Banjarbaru mendapat perhatian serius dari Kantor...

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

Diduga Narapidana Jumran Dipindah Ke Lapas Kelas IIA Balikapapan, Kenapa?

by Irma Dahliana
1 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Usai diberhentikan dari Kemiliteran lantaran perbuatan pembunuhan berencana, terpidana Jumran baru-baru ini dianulir telah dipindahkan ke Lapas...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    Doa Akhir Tahun Dan Awal Tahun Hijriyah

    1497 shares
    Share 599 Tweet 374
  • Latgab PMR WIRA Banjar 2025, 20 Sekolah Kumpul, Satu Semangat untuk Kemanusiaan

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • H Ibank: Minum Air Susu Putih Di Awal Tahun Hijriyah Atau 1 Muharram

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Ibnu Sina Ingin Program Unggulan DPC Partai Demokrat Se-Kalsel Lebih Masif Dipublikasikan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Soal Unjuk Rasa Wartawan, Dzulfadli Tambunan: Jangan Lukai Etika Profesi dengan Kepentingan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In