REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat wajib bagi semua umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Namun, sudahkah anda mengetahui besaran dan nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan tahun 2025? berikut penjelasannya.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru, Hafidhah menjelaskan, zakat fitrah hukumnya wajib bagi muslim yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram per jiwa. Dimana hal ini sudah sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022.
“Syaratnya adalah beraga islam, menjumpai bulan Ramadhan, dan mereka yang memiliki harta untuk diberikan kepada orang lain berupa makanan pokok atau uang tunai,” terangnya, Jum’at (21/3/25).
Sedangkan untuk nominal zakat fitrah berupa uang tunai, katanya paling rendah Rp35 ribu, menengah Rp50 ribu, dan yang tertinggi Rp60 ribu.
Nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama MUI, Tokoh Masyarakat NU dan Muhammadiyah, beserta Pemda bedasarkan survei Disperindag terkait harga beras.
Maka, Baznas nantinya akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima manfaat) yang membutuhkan.
“Kalau Rp60 ribu jenis beras Unus, Mayang atau beras Banjar, sedangkan Rp50 ribu itu beras Jawa, dan Rp35 ribu beras ci hirang,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Penyelenggara dan Waqaf Kemenag Banjarbaru, Hadi Purwanto menambahkan, ukuran zakat fitrah menurut fiqih sendiri ialah sebanyak satu sha atau empat mud beras.
“Untuk waktu pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri,” jelasnya.