REDAKSI8.COM, JAKARTA – Penyelenggaraan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dinilai tidak ditemukan suatu pelanggaran.
Hal itu dinyatakan langsung oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dikutip dari CNN Indonesia.
“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diikuti satu pasangan calon setelah pasangan lainnya didiskualifikasi.
Berdasarkan aturan dengan Surat Nomor 1774/2024 berkenaan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak kosong.
Sebab, pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah telah didiskualifikasi, lantaran telah melakukan pelanggaran administrasi pilkada menurut rekomendasi Bawaslu.
“Aditya yang didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kampanye, masih ditampilkan di surat suara karena surat suara Pilkada Banjarbaru 2024 sudah telanjur tercetak menampilkan format dua pasangan calon sebelumnya,” jelasnya.
Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu menyatakan suara tidak sah jika petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom pasangan calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu.
Oleh karena itu, coblosan terhadap pasangan Aditya-Said dinyatakan tidak sah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono memenangkan suara sah dengan peluang 100 persen.
“Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara-suara yang tidak sah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” papar Lolly.
Meski demikian, Lolly mengakui juknis KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni saat satu dari dua pasangan calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat suara tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi refleksi bersama.
“Sehingga dalam konteks ini, ketika ada orang merasa keadilannya tidak terpenuhi, maka dia dipersilakan menempuh upaya hukum lainnya,” katanya.
Dari hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan suara sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0.
Kendati demikian, jumlah suara tidak sah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa.
Suara tidak sah terdiri dari kertas rusak, mencoret surat suara, mencoblos pasangan yang didiskualifikasi dan mencoblos tidak pada kolom yang disediakan.
Meski suara tidak sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan suara Lisa-Wartono, pasangan tersebut tetap menang 100 persen.