REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan pertemuan pada Kamis (4/1/2024).
Mereka membahas fasilitas tes kesehatan untuk calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan direkrut sejumlah 11.441 orang.
“Calon pengawas harus memenuhi syarat lulus tes kesehatan. Kami minta fasilitas dari pemerintah untuk bisa mendukung hal itu,” kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat di rumah jabatan Gubernur Kaltim, Kota Samarinda.
Bawaslu mendapat dukungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.
Dinkes akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melaksanakan tes kesehatan untuk calon pengawas TPS.
“Mereka juga bisa memberikan masukan dari sisi kualifikasi kesehatan calon-calon peserta ini, kira-kira dengan kondisi pekerjaan itu, yang mana yang layak diterima dan yang tidak,” jelasnya.
“Mereka juga bisa mengetahui apakah ada masalah-masalah kesehatan yang dialami oleh pengawas, dan bagaimana penanganannya,” tambah Hari.
Tes kesehatan calon pengawas TPS sangat penting menurut Hari, mengingat pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu.
Banyak penyelenggara yang meninggal dunia, karena kelelahan.
“Pemerintah mengantisipasi hal itu dengan menyiapkan sarana tes kesehatan, dan juga dukungan untuk menjaga kesehatan para penyelenggara Pemilu ini,” ucap Hari.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi tes kesehatan bagi calon pengawas TPS.
“Pj Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan 10 kabupaten/kota. Ini juga sebagai bentuk dukungan agar penyelenggara Pemilu ini sehat dan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Hari.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik juga meminta dukungan Bawaslu dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pelayanan kesehatan prima kepada para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Dinkes Kaltim diminta memberikan dukungan tes kesehatan dari fasilitas kesehatan yang ada di daerah ini, baik rumah sakit maupun puskesmas.
“Semua pengawas TPS harus memiliki BPJS, yang berisiko harus ke puskesmas, yang tidak berisiko, tidak perlu ke puskesmas. Kalau sudah memiliki BPJS, kami akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota, agar berkas persyaratan kesehatan lebih mudah untuk pembiayaannya,” terang Akmal Malik.
Akmal Malik juga menekankan bahwa tes kesehatan untuk petugas di TPS penting dilakukan mengingat risiko kesehatan yang mungkin terjadi saat hari H pencoblosan.
“Kita harus belajar dari Pemilu sebelumnya, kita harus mencegah korban saat hari H Pemilu. Kita pastikan pelayanan kesehatan prima ke para penyelenggara Pemilu melalui pengawas TPS maupun KPPS,” tutur Dirjen Otda Kemendagri ini.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024, dengan jumlah TPS sekitar 11.441 di seluruh Kaltim.
Pemilu 5 tahunan ini, akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota.



