REDAKSI8.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa proses pemilu untuk tahun 2024 mendatang di Grand Dafam Hotel, Sabtu (5/11) siang.

Giat yang diikuti oleh staf Bawaslu tersebut dilaksanakan sebagai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran adhok pengawas kecamatan (panwascam) dan Kepala Sekretariat panwascam se-Kota Banjarbaru.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar menerangkan, tujuan dari giat tersebut sebagai wadah mengenalkan kepada jajaran adhok terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu.
Hal itu baginya linear dengan pasal 466 uu nomor 7 tahun 20217 tentang pemilu.

“Pasal itu menyebutkan sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta dengan penyelenggara dan perserta dengan peserta yang timbul atau terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KUP KPU provinsi ataupun KPU kabupaten kota,” terangnya.
Kemudian terkait jajaran adhok panwascam perbawaslu 18 tahun 2017 dan perbawaslu 18 tahun 2018 Dahtiar menambahkan, sengketa antar peserta menjadi objek sengketa pemilu di tingkat pengawas kecamatan.

sehingga sambungnya, menjadi penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman sengketa proses kepada panwaslu kecamatan dan sekretariatnya dalam hal fasilitasi.
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan mampu memahami bagaimana menyikapi apabila terjadi sengketa pemilu ditingkat kecamatan sesuai perintah Undang-Undangan,” tandasnya.