REDAKSI8.COM, KALSEL – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di wilayah hukum Kota Banjarbaru.
Pengungkapan kasus ini ditemukan disebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Yang dimana dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan pupuk tak memiliki izin edar resmi.
Adapun pupuk tersebut yaitu pupuk Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah setempat.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI) dengan jumlah sebanyak 600 ton.
Hal itu didasari pihaknya karena telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel yang diketahui bahwa pupuk tersebut memang tidak terdaftar.
“Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar,” ucapnya.
Kapolda, Irjen Pol Winarto menjelaskan, dari keterangan pemilik gudang berinisial NH, bahwa selama 2 bulan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan.
Sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal, katanya, sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng.
Adapun pengakuan dari NH, pupuk ilegal ini dibeli dengan harga Rp200 ribu dan kemudian dijual dengan harga Rp250 ribu per karung.
“Pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindaklanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang implementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor serta barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan, pemilik gudang tidak ada melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merek dan masuknya barang pupuk ilegal ini.
“Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan ilegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani,” tegasnya.
Menurutnya, apabila pupuk ilegal ini beredar maka akan dapat merugikan para petani, meskipun harga turun atau lebih murah dari pupuk non subsidi yang sudah terdaftar.
“Jika pupuk beredar dan distribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus, kering dan bilamana pupuk asli atau original datang maka pupuk ilegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut,” tutupnya.