REDAKSI8.COM, BATAM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bersama Satgas TPPO, berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia internasional yang beroperasi melalui jalur laut.
Jaringan ini memanfaatkan Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), untuk mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai rencana pemberangkatan ilegal pekerja migran.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Polda Kepri dan Polda Sumut melakukan penyelidikan mendalam, yang akhirnya membuahkan hasil.
“Di Pelabuhan Tikus, Tebing Karimun, kami berhasil menyelamatkan dua korban dan menangkap tiga tersangka. Namun, satu tersangka, nahkoda kapal, masih buron,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Jumat (22/11/2024).
Djuhandhani menambahkan bahwa para korban diminta membayar biaya sebesar Rp5 juta dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Sementara itu, di Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumut, polisi berhasil menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menangkap empat tersangka.
“Korban-korban tersebut dijanjikan pekerjaan di perkebunan sawit dan sayur di Malaysia dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp4,5 juta,” lanjutnya.
Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan secara ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, dan Bengkulu.
Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander melaporkan bahwa dalam 30 hari terakhir, Polda Kepri berhasil mengungkap 13 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap, dan 27 korban, termasuk yang menjadi korban eksploitasi seksual, berhasil diselamatkan.
“Modus operandi pelaku antara lain melibatkan pengurusan dokumen palsu, komunikasi dengan agen luar negeri, dan pemberangkatan melalui jalur ilegal seperti pelabuhan tikus,” jelas Dony. Kerugian negara akibat jaringan ini diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar tanpa kejelasan yang pasti. “Pastikan perusahaan yang menawarkan pekerjaan memiliki izin resmi dan kontrak kerja yang sah,” tegas Kombes Pol Dony Alexander.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024. ,
“Hindari penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan agar tercipta suasana yang aman dan kondusif,” ujar Pandra.
