REDAKSI8.COM, BANJAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar rapat ekspose pendahuluan penelitian dengan tema “Pernikahan Anak Usia Dini di Kabupaten Banjar” di aula Bauntung, Senin (5/8/2024).
Acara ini bertujuan untuk mempresentasikan temuan awal dari penelitian dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menangani permasalahan pernikahan anak usia dini di wilayah Kabupaten Banjar.
Rapat dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan akademisi dalam menangani isu sosial yang kompleks seperti pernikahan anak.
“Pernikahan anak usia dini adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan kerja sama dari berbagai pihak. Melalui penelitian ini, kita berharap dapat menemukan solusi yang tepat dan aplikatif,” ujar Nashrullah.
Penelitian ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) dengan peneliti Hj Mardiana, dkk.
Dalam paparannya, Hj Mardiana menjelaskan tujuan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan dini serta mengevaluasi dampak dari dispensasi nikah, diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mengurangi angka pernikahan dini dan meningkatkan kesejahteraan remaja di Kabupaten Banjar.
“Metodologi penelitian yang digunakan serta temuan awal yang menunjukkan faktor-faktor penyebab tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Banjar, termasuk faktor ekonomi, sosial, dan budaya,” paparnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Pendidikan, Pengadilan Agama Martapura, Kantor Urusan Agama (KUA) Martapura, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar.
Perwakilan dari Dinsos P3APPKB, Merilu Ripner, memaparkan dampak negatif dari pernikahan anak usia dini terhadap kesejahteraan anak, serta upaya yang telah dilakukan untuk mencegahnya melalui program edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dinas Pendidikan menyoroti pentingnya integrasi materi pencegahan pernikahan anak dalam kurikulum sekolah, serta program sosialisasi yang melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Pengadilan Agama Martapura dan KUA Martapura menjelaskan regulasi yang mengatur batas usia minimal pernikahan serta tantangan yang mereka hadapi dalam penegakan hukum. Perwakilan KUA Martapura siap membantu data untuk penelitian yang dilaksanakan.
Diskusi dalam rapat berlangsung dinamis dan konstruktif, dengan berbagai masukan dari peserta rapat yang diharapkan dapat memperkaya hasil penelitian. Semua pihak sepakat untuk terus berkolaborasi dalam mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.
Lanjut Nashrullah Shadiq, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung implementasi rekomendasi hasil penelitian.
“Kami berharap hasil penelitian ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk merumuskan kebijakan dan program yang efektif dalam menurunkan angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Banjar,” pungkas Nashrullah.