REDAKSI8.COM, BANJAR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar turut ambil bagian dalam Rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Jumat (20/2/2026) pagi ini menjadi forum strategis untuk membahas sejumlah isu kebijakan nasional yang beririsan langsung dengan kepentingan pemerintah daerah.
Bappedalitbang Kabupaten Banjar diwakili langsung oleh Kepala Badan Nashrullah Shadiq, bersama para kepala Bappeda kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Forum ini secara khusus menyoroti arah kebijakan sektor perbankan pembangunan daerah serta tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai memiliki peran penting dalam menopang perekonomian dan pembangunan daerah.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat wacana peningkatan modal minimum perbankan daerah. Komisi II menilai kebijakan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan fiskal bagi pemerintah daerah maupun melemahkan posisi bank pembangunan daerah (BPD) sebagai instrumen pembangunan.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa rencana kenaikan batas modal minimum hingga kisaran Rp5–6 triliun perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebagai pemegang saham utama BPD. Ia mengingatkan bahwa pengalaman penyesuaian anggaran saat ketentuan modal inti Rp3 triliun diberlakukan telah memberikan tantangan tersendiri bagi APBD di berbagai daerah.
“Jika kenaikan dilakukan secara drastis tanpa skema transisi yang matang, hal ini berpotensi membebani APBD, terutama di tengah kebutuhan belanja publik dan pembangunan layanan dasar yang terus meningkat,” tegasnya.
Dari sisi industri perbankan daerah, Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Kalsel Fachrudin memaparkan kondisi permodalan bank daerah saat ini. Ia menyebutkan bahwa rasio kecukupan modal (CAR) BPD Kalsel telah mencapai 33,69 persen dengan modal inti sebesar Rp3,9 triliun per akhir 2025, sehingga secara kinerja permodalan masih tergolong sehat.
Namun demikian, Fachrudin mengakui bahwa jika batas minimal modal dinaikkan hingga dua kali lipat, maka akan dibutuhkan tambahan penyertaan modal yang cukup besar dari pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Kebutuhan permodalan tersebut juga diperkirakan meningkat seiring rencana pemisahan Unit Usaha Syariah yang menuntut kecukupan modal tersendiri sesuai ketentuan regulator.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah pusat tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap BUMN dan BUMD guna memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan keberpihakan pada kepentingan publik.
Menurutnya, pembenahan di tingkat pusat harus diikuti dengan perbaikan tata kelola BUMD di daerah melalui sinkronisasi, akselerasi, dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu instrumen penting yang tengah disiapkan adalah Rancangan Undang-Undang tentang BUMD yang akan mengatur pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan pemilik modal, penegasan indikator kinerja utama, serta pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan permodalan dan aset secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar Nashrullah Shadiq menilai forum reses Komisi II DPR RI menjadi ruang yang sangat penting bagi daerah untuk menyelaraskan perspektif dan kepentingan pembangunan lokal dengan arah kebijakan nasional.
Ia menekankan bahwa isu permodalan bank daerah serta reformasi tata kelola BUMD memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan pembangunan daerah dan kapasitas fiskal jangka menengah maupun jangka panjang.
“Hasil diskusi ini memberikan gambaran yang komprehensif bagi daerah dalam menyiapkan strategi perencanaan ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Nashrullah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya selaras secara regulatif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.



