• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Banjarbaru Kekosongan Kepala Daerah

Irma Dahliana by Irma Dahliana
15 Maret 2025
in Kota Banjarbaru, Pemilihan Umum (Pemilu), Pilkada, Politik, Provinsi Kalimantan Selatan
0
Banjarbaru Kekosongan Kepala Daerah

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru, Indra Putra saat dimintai keterangannya, Jum'at (14/3/25). Foto : Irma/Redakasi8.com

65
SHARES
717
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono menyusul mengumumankan berhenti dari jabatannya pasca Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyatakan pengunduran dirinya karena mendapat amanah baru sebagai Komisaris di salah satu BUMN, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Akibatnya, posisi kekosongan kepala daerah di Kota Banjarbaru, sehingga harus diisi selambat-lambatnya 14 hari setelah terjadi kekosongan.

Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banjarbaru, Indra Putra menuturkan, mekanisme pengangkatan Wali Kota masih sama, yaitu menunggu usulan dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) serta atas persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah Pak Wartono mengundurkan diri, Gubernur akan mengusulkan calon penggantinya kepada Kemendagri,” ujarnya, Jum’at (14/3/25).

“Kemudian, Kemendagri akan meninjau dan memberikan persetujuan sebelum menetapkan Pejabat Wali Kota yang baru,” sambungnya.

Sebab, berdasarkan aturan Undang-undang bahwa posisi Pejabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan.

“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, posisi Pejabat Wali Kota harus segera diisi tanpa penundaan yang tidak perlu,” ucapnya

Mengingat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru akan digelar pada 19 April 2025 mendatang. Maka ndra memastikan kekosongan jabatan ini tidak akan berlangsung lama.

“Sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pemerintahan daerah dan pengangkatan pejabat sementara,” tutupnya.

Tags: banjarbaruHukumlayanan publikpemerintahPemerintahanpilkadaPOLITIKserba serbi
Previous Post

Paripurna Hari Jadi ke-79 Kabupaten Asahan: Momentum Refleksi dan Semangat Membangun Masa Depan

Next Post

GMPD Siapkan 2500 Orang Untuk Pengawasan PSU di Banjarbaru

Next Post
GMPD Siapkan 2500 Orang Untuk Pengawasan PSU di Banjarbaru

GMPD Siapkan 2500 Orang Untuk Pengawasan PSU di Banjarbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata