REDAKSI8.COM – Guna meningkatkan pelayanan publik sebagai Kota Pelayanan yang Berkarakter, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencetuskan berbagai macam inovasi layanan.
Salah satu dari sekian banyak inovasi tersebut adalah Bintang Empat. Bintang Empat sendiri merupakan singkatan dari Bidanku Datang Akte Ku Dapat.


Ialah pelayanan administrasi kependudukan, bagi masyarakat terkhusus ibu hamil yang melahirkan melalui bidan perseorangan atau bidan klinik yang akan segera mendapatkan akta kelahiran setelah proses persalinan.
Bintang empat mulai di uji coba setelah mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Wali Kota Banjarbaru pada bulan Mei.
Dimana inovasi ini merupakan bentuk pelayanan Disdukcapil Kota Banjarbaru yang bekerjasama dengan Instansi Kesehatan terkhusus bidan perseorangan atau bidan klinik dengan tujuan, memperoleh informasi kesehatan pasien guna dipergunakan dalam menentukan kebijakan kependudukan yang berhubungan.
Sehingga, tercipta pelayanan yang optimal di semua klinik masa di masyarakat. Bintang Empat mempunyai syarat ketentuan, diantaranya seperti ini :
a) Pasien bidan perseorangan/ bidan klinik yang berdomisili di Banjarbaru.
b) warga ber KTP el Banjarbaru.
c) Berkas lengkap dan benar (KK, KTP el orang tua, legalisir copy buku nikah, KTP el 2 orang saksi dan surat keterangan lahir).
d) Calon bayi harus disiapkan nama saat kelahiran.
Sementara, inovasi Bintang Empat mesih memiliki beberapa kendala, antara lain :
a) Terbatasnya sumber daya manusia pada Disdukcapil.
b) Dandan tepat masih dilaksanakan secara manual, belum bisa secara online karena belum ada aplikasi.
c) Masih ada masyarakat yang belum siap nama calon bayi saat kelahiran.
d) Masih ada kebiasaan pada masyarakat yang mqerubah nama anak.
Cepatnya Disdukcapil Urus Pelayanan, Bisa Urus Akte Kematian Langsung Keluar

Selanjutnya, pelayanan Lauk Sepat singkatan Layanan Urusan Akte Kematian Secepatnya. Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru Lauk Sepat ialah pelayanan pembuatan akta kematian dengan cepat dan efisien bagi masyarakat.
Maksimal, pada hari yang sama pada saat kepengurusan akta kematian bisa langsung diperoleh pihak keluarga yang bersangkutan.
Lauk Sepat mempunyai syarat ketentuan:
a) Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter.
b) Asli dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon.
c) Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin.
d) Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.
Demi Bahagiakan Warga, Pemko Banjarbaru Luncurkan Layanan Ini
Kemudian, layanan KTA atau Kampung Tertib Administrasi Kependudukan. Maksudnya melaksanakan pelayanan Kampung Tertib Administrasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inovatif, cepat, akurat, dan gratis. Tujuannya, untuk membahagiakan warga Banjarbaru dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.

KTA pertama yang ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2019 di Kota Banjarbaru ialah Kelurahan Banjarbaru Utara di wilayah 10 RT dan 2 RW.
KTA mempunyai syarat ketentuan secara garis besar persyaratan dan ketentuan KTA sama dengan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berupa KTP EL, KK, akta dan yang lainnya.
Tiap persyaratan menyesuaikan dengan dokumen kependudukan apa yang di urus warga tersebut.
Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan KTA sendiri, diantaranya :
1) Belum optimalnya dukungan dana kegiatan.
2) Kuantitas SDM masih terbatas.
3) Tingkat partisipasi masyarakat.

