Komitmen ini kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Triwulan I yang digelar di Aula Barakat, Martapura, Rabu pagi (14/5/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekda Banjar HM Hilman dan dihadiri para camat serta perwakilan dari seluruh SKPD.
“Penggunaan produk dalam negeri bukan sekadar imbauan, tapi sudah menjadi ketentuan hukum. Ada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang terakhir diperbarui lewat Perpres 46 Tahun 2025. Di situ jelas, minimal 40% belanja pemerintah harus digunakan untuk produk UMKM dan lokal,” tegas Hilman.
Ia juga menyoroti pentingnya peran SKPD dan camat dalam mendukung kebijakan ini. Bahkan, Pemkab Banjar telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Tim P3DN melalui Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/0126/Kum/2022, yang bertugas memonitor dan mengawal implementasi program ini di seluruh sektor pemerintahan.
“Kebijakan ini adalah pijakan agar setiap OPD mulai memasukkan produk lokal dalam setiap rencana pengadaan. Bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk keberpihakan kita kepada pelaku usaha daerah,” lanjut Hilman.
Sementara itu, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengungkapkan bahwa capaian penggunaan produk lokal di lingkungan Pemkab Banjar saat ini masih di angka 25,57% dari target nasional 98% untuk Mei 2025.
“Masih jauh dari target, tapi kita optimis bisa mengejar. Kami minta semua SKPD dan camat untuk benar-benar memprioritaskan produk UMKM kita. Ini bukan hanya soal belanja, tapi soal keberpihakan terhadap ekonomi rakyat,” tegasnya.
Melalui Rakoor ini, Pemkab Banjar berharap tak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tapi benar-benar membangun ekosistem pengadaan yang berpihak pada produk lokal—mulai dari promosi, pemasaran, hingga pemanfaatan nyata oleh pemerintah.
P3DN bukan sekadar program, tapi gerakan moral untuk mencintai produk sendiri dan menggerakkan ekonomi Banua dari akar rumput.