REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat peran edukatifnya di tengah masyarakat.

Salah satunya adalah melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilaksanakan pada Kamis (24/4) dengan menyasar para perangkat desa di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau.

Kegiatan yang mengusung tema Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa ini menghadirkan dua narasumber kompeten dari Kejati Kaltim.
Kedua narasumber tersebut adalah Tri Nurhadi (Kasi V pada Asisten Intelijen) dan Julius Michael Butarbutar (Kasi II pada Asisten Intelijen).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Camat Maratua, Ariyanto, dan diikuti oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Maratua. Kegiatan penyuluhan hukum ini pun disambut dengan antusias.
Dalam penyampaiannya, Tri Nurhadi menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pemimpin di tingkat desa.
Melalui edukasi hukum yang langsung menyentuh akar permasalahan di desa, Kejati Kaltim berharap pembangunan desa juga berjalan transparan seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum.
“Hukum bukan hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sarana perlindungan dan pembinaan. Dengan program Jaksa Garda Desa, kami berharap para kepala desa dan perangkatnya dapat mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini,” ujar Tri Nurhadi.
Desa yang kuat adalah desa yang melek hukum. Lewat program ini, pondasi kesadaran hukum mulai dibangun. Kejati Kaltim terus mendorong agar perangkat desa tidak hanya paham hukum, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat desa yang sadar dan taat hukum.