Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Baliho Di Sungai Paring Tidak Menyalahi Aturan

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
15 Januari 2019
A A
Baliho Di Sungai Paring Tidak Menyalahi Aturan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Keberadaan spanduk berukuran sekitar 3×5 meter yang bergambar caleg Gerindra DPRD Kabupaten Banjar dapil 1 Martapura Kota nomor urut dua, H Muhammad Iqbal sesuai aturan

Spanduk yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) itu berlokasi di Jalan A Yani Km 37,5 Sungaiparing Martapura.

Hasil penelusuran dan penelahaan Bawaslu Kabupaten Banjar akhirnya memutuskan bahwa spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan A Yani Km 37,5 Sungai Paring Kecamatan Martapura itu bukan masuk dalam pelanggaran.

Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri mengatakan, dirinya sudah melakukan pengecekan terkait keluhan warga Sungai Paring yang juga beredar di media sosial facebook.

LihatJuga :

DPC PKB Kabupaten Banjar Bagikan ribuan Bibit Pohon dan Sayur di Martapura Barat, Simbol Komitmen Hijau Sambut Harlah ke-27

Pondok Pesantren Darussalam Cabang Cempaka Diresmikan, Siap Cetak Santri Ahli Kitab dalam 3 Tahun

Terungkap! Ada Anggota LPRI Kader PPP

Lurah & Camat di Banjarbaru Menampik Ikut Terlibat PSU: Kami Sudah Senetral Mungkin

Bahwa sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye, terkait APK yang terbagi menjadi tiga yakni pertama adalah baleho, biilboard, videotron, kedua adalah spanduk dan ketiga berupa umbul-umbul.

Dia menjelaskan, APK tidak boleh terpasang sebagaimana ketentuan pasal 34 PKPU di atas Larangan pemasangan APK tersebut berada di empat lokasi yakni tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atay gedung dan sekolah.

Pemilik tanah bernama Hj Norjannah yang merupakan hubungan keluarga dengan caleg yang akrab disapa Ibang itu sudah mengizinkan penempatan APK sesuai titik yang sudah ditentukan, tidak melanggar Peraturan Bupati dan ukuran baliho tidak melebihi batas maksimal.

Saat dikonfoirmasi kepada Muhammad Iqbal, Iqbal mengatakan bahwa keberadaan baliho tersebut dipasang di tanah milik keluarga, adapun surat izin peletakan baliho tersebut ada dan akan kita tembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Untuk baliho sebenarnya berada di tanah milik keluarga, untuk izin mesang baliho tersebut ada, walau tanah milik keluarga tetap kita meminta izin dan surat izin tersebut akan kita tembuskan kepada Bawaslu”.

Ibang panggilan akrab Muhammad Iqbal sangat berterimaksih kepada bawaslu dan panwaslu atas sarannya untuk memajukan baliho miliknya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada bawaslu dan panwaslu yang obyektif dan kenetralannya, kita mendukung dan mengikuti aturan yg telah di tetapkan oleh KPU dan Banwaslu,” Tambahnya

Share59Tweet37Send

Related Posts

Kalsel Siaga Darurat Karhutla, Menteri LH Tegaskan Penanganan Harus “Luar Biasa”

Kalsel Siaga Darurat Karhutla, Menteri LH Tegaskan Penanganan Harus “Luar Biasa”

by Az-Zukhairy
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan kian nyata. Puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi...

Langkah Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai, Pemerintah Tak Tunggu Api Membesar

Langkah Operasi Modifikasi Cuaca Dimulai, Pemerintah Tak Tunggu Api Membesar

by Irma Dahliana
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas, Pemerintah Pusat mulai mengaktifkan skema Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

Kalsel Zona Merah Karhutla, Pemerintah Pusat Kawal Ketat Langkah Penanggulangan

Kalsel Zona Merah Karhutla, Pemerintah Pusat Kawal Ketat Langkah Penanggulangan

by Irma Dahliana
7 Agustus 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif dan tepat sasaran, Menteri Lingkungan Hidup Republik...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    PSHT Serahkan Dokumen Legalitas Badan Hukum ke Polres dan KONI Banjarbaru

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Pengeroyokan Di Martapura Berujung Maut, Berawal Dari Aplikasi Michat, Delapan Orang Ditetapkan Tersangka, Satu Masih DPO

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Anggota BNNK Asahan Terlibat Perampokan Bersenjata, Kepala BNNK Terancam Dicopot

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Jambret Sadis di Wilayah Gambut Dibekuk, Tiga Residivis Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Kabupaten Banjar Wakili Kalsel Jalankan Program GSMS, Lima SMP Jadi Sentra Seni Budaya

    83 shares
    Share 33 Tweet 21

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In