REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Banjarbaru melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan dan pengguna jasa dalam penyusunan standar pelayanan publik.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan layanan transparan, sesuai ketentuan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan tersebut digelar di Aula Arwana Balai PPMHKP Banjarbaru, Kamis (22/10/26).

Kepala Balai PPMHKP Banjarbaru, Yuni Irawati Wijaya mengatakan, forum init menjadi ruang bagi pengguna jasa dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum standar pelayanan ditetapkan.

“Kegiatan forum konsultasi publik ini adalah kegiatan kami untuk menyosialisasikan bagaimana standar pelayanan di kantor Balai PPMHKP Banjarbaru. Sebelum itu menjadi satu ketetapan, kami perlu mengonsultasikan ke semua pihak, terutama pengguna jasa sebagai pengguna layanan,” katanya.

Menurutnya, penyusunan standar pelayanan tidak bisa dilakukan sepihak. Masukan pengguna jasa diperlukan untuk mengevaluasi kekurangan dan meningkatkan kualitas layanan.

“Di sini kami tidak bisa berdiri sendiri, harus ada keterkaitan dengan pihak penggunanya supaya kami dapat masukan-masukannya demi kesempurnaan dari standar pelayanan kami,” ujarnya.

Pelibatan Ombudsman RI juga dilakukan untuk memastikan standar pelayanan yang disusun memenuhi ketentuan layanan publik.

“Untuk menetapkan standar pelayanan, kami tidak bisa semau kami, jadi harus ada standarnya. Makanya tadi kami melibatkan juga Ombudsman yang memang berkompeten untuk menilai sebagai pengawas dalam standar pelayanan, apa saja yang perlu dipenuhi,” jelasnya.

Saat itu, Balai PPMHKP Banjarbaru juga menyediakan 9 layanan sertifikasi, selain pelayanan pengujian laboratorium. Jenis layanan, waktu penyelesaian, dan biaya telah diinformasikan melalui papan informasi di lingkungan kantor.

Layanan tersebut mencakup sertifikasi cara penanganan ikan yang baik di atas kapal, pembenihan ikan, budidaya ikan, distribusi ikan, pengolahan pakan, hingga distribusi obat.

“Semua terpampang jelas, berapa hari masa pelayanannya, terus berapa biayanya, dan semua rata-rata nol rupiah, kecuali nanti untuk layanan yang memang memerlukan biaya pembelian bahan,” terangnya.

Yuni menegaskan, pembayaran untuk layanan yang dikenakan biaya dilakukan melalui mekanisme billing dan langsung disetorkan ke kas negara.

“Uang itu tidak masuk ke kami, tapi langsung ke kas negara secara billing. Jadi tidak ada yang masuk ke kami secara langsung atau ke rekening penampungan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Balai PPMHKP Banjarbaru juga berkomitmen menjaga integritas melalui penerapan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Alhamdulillah, masyarakat responsif, apa pun itu, dan semua berjalan seperti biasa. Termasuk usaha-usaha yang dilarang pun tidak ada, karena mereka juga tahu bahwa kami sudah menerapkan zona integritas WBK dan WBBM,” pungkasnya.