REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (PPMHKP) Banjarbaru akan mengevaluasi maklumat pelayanan dan Surat Keputusan (SK) terkait standar pelayanan.

Hal itu menyusul masukan Ombudsman RI dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Arwana Balai PPMHKP Banjarbaru, Kamis (22/10/26).

Kepala Balai PPMHKP Banjarbaru, Yuni Irawati Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masukan mengenai pencantuman kompensasi pelayanan serta penegasan ketentuan terkait pelanggaran, termasuk penyuapan dan korupsi.

“Memang kami punya maklumat pelayanan. Ternyata di aturan itu harus mencantumkan kompensasi, sementara kami masih sanksi. Itu nanti coba akan kami tambahkan sambil kami berkoordinasi dengan eselon I,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (22/10/26).

Menurutnya, maklumat pelayanan yang berlaku saat ini merupakan ketentuan yang diturunkan langsung dari tingkat pusat sehingga penyesuaiannya perlu dikonsultasikan terlebih dahulu.

“Nanti kami mungkin akan memberi masukan dari pendapat Ombudsman, karena memang diatur dan di situ dimasukkan adanya kompensasi,” ucapnya.

Selain maklumat pelayanan, Yuni menyebut Balai PPMHKP Banjarbaru sebenarnya telah memiliki SK terkait ketentuan pelayanan. Namun, dokumen tersebut dinilai masih perlu dilengkapi, terutama mengenai penegasan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran berupa penyuapan atau korupsi.

“Untuk kompensasi sebenarnya kami sudah punya SK-nya, tadi juga ditampilkan. Cuma kurangnya di situ hanya dalam jenis layanan, tapi tidak menyebutkan apabila ditemukan pelanggaran dalam hal penyuapan atau korupsi,” jelasnya.

Ia mengatakan, masukan dari Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk melengkapi ketentuan yang ada.

“Perubahan pada maklumat pelayanan memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan unit eselon I,” katanya.

Ia juga menjelaskan, kompensasi berkaitan dengan kondisi tertentu yang menyebabkan pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, seperti hal yang perlu diperhatikan ialah gangguan sistem, meskipun penanganannya bergantung pada penyebab gangguan tersebut.

“Kalau kompensasi itu, misalnya kerusakan sistem. Kalau sistem mengalami gangguan atau sedang dalam pemeliharaan, itu bukan di kami. Tapi kalau memang kelalaian petugas, selama ini tidak pernah terjadi,” pungkasnya.