REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Terkait dengan pemecatan seorang pegawai PTT di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar semakin menjadi perhatian banyak orang, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar dan pada akhirnya berencana ingin membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih detail lagi.
Pembentukan pansus tersebut tersebut diusulkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD bersama Disdik Kabupaten Banjar pada, Kamis (30/11/2023) dengan agenda menindaklanjuti Perihal Pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Disdik Kabupaten Banjar.
Rencana pembentukan Pansus tersebut menjadi perhatian dari Kelompok masyarakat Pemerhati Pemerintah dan Infrastruktur Banua. Dan tentunya agar masalah yang seperti ini tidak semakin membesar.
Ketika dihubungi awak media melalui telp (1/12/2023) terkait ramainya pemberitaan di media terkait pemberhentian PTT Disdik Kabupaten Banjar, ketua Kelompok masyarakat Pemerhati Pemerintah dan Infrastruktur Banua Bahauddin memberikan tanggapan.
Menurut pandangan Bahauddin adalah hal wajar ketika surat perjanjian kerja tidak di jalan dengan baik tentu dinas pendidikan punya alasan tertentu mengingat yang bersangkutan kemungkinan melanggar Surat perjanjian kerja tersebut.
“Dalam SPK (Surat Perjanjian kerja) adalah aturan yang seharusnya ditaati oleh yang bersangkutan dan tenaga kontrak lainnya dan tentunya dinas pendidikan sudah pasti melakukan pendekatan persuasif secara langsung,” tuturnya.
Ia menjelaskan, misalkan yang bersangkutan sudah cuti maka tidak mungkin cuti lagi dengan tahun yang sama terkecuali ibadah Haji yang sifatnya tidak bisa ditunda keberangkatan, kemudian dinas pendidik sepertinya sudah melakukan pendekatan secara lisan dan kalau yang bersangkutan di peringatkan secara lisan ya hal yang wajar ketika dinas pendidikan mengambil tindak tegas dengan memberhentikan agar kinerja tenaga kontrak bisa bekerja secara maksimal.
Sementara itu menurut Agus Salim tokoh muda Kabupaten Banjar, apa yang diambil oleh Dinas Pendidikan dirasa sah sah saja karena namanya pemerintah sudah ada diatur didalam peraturan untuk agar kinerja pemerintah berjalan dengan lancar.
“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten Banjar tapi tidak hanya hanya tenaga kontrak di lingkungan dinas pendidikan saja tapi juga pada tenaga kontrak dan ASN di instansi SKPD yang lain agar masyarakat Kabupaten Banjar bisa terlayani dengan baik,” tutupnya.