REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah istilah yang merajuk kepada pelaksanaan Pilkada tersebut yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal.
Lantas bagaimana aturannya jika terjadi kotak kosong yang memenangkan Pilkada di wilayah Kota Banjarbaru?
Kotak kosong sendiri telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, namun dianggap kalah jika tidak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa menuturkan, jadi bagi siapapun nanti dipenetapan yang menang itu yang akan pihaknya tetapkan.
“Teknis kotak kosong menang sama perlakuannya, apakah paslon atau kotak kosong yang memenangkan hasil rekapitulasi perlakuannya sama dengan paslon, prosedurnya sama tidak ada perbedaan,” ujarnya, Sabtu (19/4/25).
Tenri menuturkan, kalau memang nantinya dimenangkan oleh kotak kosong, maka pelaksanaan Pilkada akan dilakukan ulang pada bulan Agustus.
“Menangnya kotak kosong itu mekanismenya berbeda apakah mengikuti 27 Agustus yang telah disepakati di komisi II dan kemudian KPU,” katanya.
Namun, misalnya terjadi di bulan Agustus, dikatakannya akan mengulangi semua proses awal, mulai dari pencalonan baru, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Akan tetapi, pihaknya tatap menunggu kebijakan KPU RI terkait juknis pelaksanaannya.
“Tapi kita harapkan pelaksanaan PSU ini hasil tindak lanjut Mahkamah Konstitusi (MK) mudah mudahan berjalan lancar,” tuntasnya.

