REDAKSI8.COM, BATAM – Audiensi antara Aliansi Batam Menggugat (ABM) dan PT PLN Batam pada Jumat (09/08/2024) siang berakhir tanpa kesepakatan, mengakibatkan pertemuan tersebut dianggap dead lock.
Audiensi ini diadakan setelah ABM menerima balasan dari PT PLN Batam terkait rencana demonstrasi. Untuk menjaga keamanan, ABM memutuskan menunda aksi unjuk rasa dan berpartisipasi dalam audiensi.
Ketua ABM, Rico Yuliansyah, mengkritik SK Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024. Menurutnya, SK tersebut melanggar UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak ada sosialisasi yang memadai kepada masyarakat Batam sebelum penyesuaian tarif diterapkan.
“Menurut Pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014, pemerintah harus melakukan sosialisasi sebelum membuat keputusan. Sosialisasi ini tidak dilakukan sebelum penyesuaian tarif,” ungkap Rico.
Rico menyoroti bahwa kompensasi yang diterapkan saat ini masih berdasarkan Pergub No.22 Tahun 2017 dan mendesak agar disesuaikan dengan peraturan menteri setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia juga mengkritik kebijakan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar, meskipun denda keterlambatan tetap berlaku.
Selain itu, ABM menuntut kebebasan dalam pemasangan listrik baru dengan daya 6A atau 4A serta penurunan daya dari 10A ke 6A atau 4A.
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif dilakukan atas perintah pemerintah pusat. Namun, pertemuan mendadak ditutup oleh pembawa acara sebelum diskusi selesai.
Rico membantah pernyataan tersebut, mengklaim bahwa penyesuaian tarif berasal dari surat pengajuan PT PLN Batam pada 9 Mei 2024, bukan perintah pemerintah pusat.
Ia juga menyesalkan bahwa penutupan pertemuan hanya membahas penolakan terhadap penyesuaian tarif tanpa menangani tuntutan lainnya.
Yang mana dalam pertemuan tersebut ABM mengajukan empat tuntutan kepada PT PLN Batam:
- Pembatalan penyesuaian tarif listrik yang berlaku sejak 1 Juli 2024.
- Penjelasan mengenai kompensasi bagi pelanggan jika terjadi pemadaman listrik.
- Penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan.
- Kebebasan untuk pemasangan listrik baru dengan daya 6A atau 4A, serta penurunan daya dari 10A ke 6A atau 4A.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Edi Buce, perwakilan BIN, Ketua FPI Kepri Ismail Muslimin, Ketua FERADI Kepri Mikael Kaka, Ketua LP-KPK Kepri Yuansyah, serta beberapa perwakilan lainnya.