REDAKSI8.COM, Kota Batam – Ternyata tidak hanya Tanjung Uma yang dijadikan Pelabuhan Ilegal oleh Speedboat Aura tujuan Kuala Gaung, tetapi Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam juga dijadikan pelabuhan ilegal oleh speedboat Wilson untuk tujuan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, menjelaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Pasal 323, Ayat (1), Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara dalam Ayat (2) juga menjelaskan dengan jelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, maka akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk Ayat (3), menjelaskan Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Menggunakan pelabuhan ilegal, secara otomatis berlayar tanpa izin. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapten speedboat Wilson berinisial Mawi mengakui hal tersebut kepada wartawan, Redaksi8.com, Kamis, (15/2/2024) saat ditemui di pantai stres yang merupakan pelabuhan ilegal.
“Benar kita berlayar dari pelabuhan pantai stres tanpa surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar. Sebenarnya kita berharap kapal Wilson dapat surat izin berlayar dan legal, tapi banyak kendala,” ucap dia.
Ia menjelaskan, terkait kendalanya tidak bisa mendapatkan izin, untuk lebih jelasnya silahkan berkomunikasi dengan pihak agen kami dengan nama inisial AA,” imbaunya.
Sementara itu, pemilik Kapal Wilson berinisial Minghong saat dikonfirmasi tim media juga mengarahkan untuk menghubungi agen kapal dengan nama inisial AA terkait mengapa tidak bisa mendapatkan izin.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Wilayah Harbour Bay, Deni Cahyadi saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat izin berlayar kapal penumpang yang ada di pelabuhan pantai stres.
“Karena pelabuhan tersebut ilegal dan tidak ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Batam, karena ilegal, kita tidak bisa mengeluarkan izin berlayar tersebut,” ungkapnya.