REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dengan tema Mitigasi Permasalahan Potensi Sengketa Proses Pemilu tahun 2023, Sabtu (27/5/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 90 peserta terdiri dari pengurus partai yang mengikuti pemilihan umum yakni ada 17 partai dan juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Apdesi Kabupaten Banjar, organisasi keagamaan seperti pengurus PCNU Kabupaten Banjar juga organisasi kepemudaan, mahasiswa Kabupaten Banjar.
Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan selama 2 hari dari hari ini, Sabtu 27 Mei 2023 sampai Minggu 28 Mei 2023. Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie dan juga dihadiri oleh anggota Bawaslu lainnya.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Azhar Ridhanie bahwa kegiatan sosialisasi ini terkait bagaimana koordinasi dalam rangka penyelesaian sengketa untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Adapun sosialisasi dan implementasi yang disampaikan oleh bawaslu adalah mengenai aspek regulasi, baik berdasarkan peraturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dan juga non peraturan Bawaslu,” tuturnya
Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut tentang bagaimana hukum beracara, dan bagaimana menyampaikan permohonan ke Bawaslu jika ada terjadi sengketa antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu akibat diterbitkannya berita acara maupun surat keputusan KPU yang dinilai merugikan peserta Pemilu.
Azhar Ridhanie juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi inilah Bawaslu selaku salah satu yang mengawasi penyelenggara Pemilu dapat berdiskusi dengan para peserta Pemilu dan pemangku kepentingan.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kita dapat membangun kesepahaman bersama terkait dengan potensi sengketa yang terjadi baik mulai dari tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang saat ini masih proses verifikasi pemberkasan,” ucapnya.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai aspek mitigasi sebagai salah satu upaya untuk melihat, menilai, dan mengurangi potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemilu, diharapkan dapat mengurangi resiko terjadinya pelanggaran tahapan pemilu dan aspek penyelesaian sengketa,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk melakukan mitigasi awal guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sengketa Pemilu.
“Seperti pada Pemilu 2019 lalu, karena ada salah satu nama yang terdapat di dua Parpol serta masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), dan ketika dimasukkan ternyata nama tersebut tidak memenuhi syarat, dan dicoret. Akhirnya yang bersangkutan merasa dirugikan. Maka dari itu, dari awal kita lakukan mitigasi,” pungkasnya