REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kekhawatiran masyarakat Kalimantan Timur terhadap kondisi Jembatan Mahakam I kembali mencuat, setelah insiden tabrakan kapal tongkang kembali terjadi, Sabtu (26/4/2025) malam.

Insiden terbaru yang melibatkan kapal milik PT Energi Samudra Logistik itu menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas sungai di sekitar infrastruktur vital tersebut.
Menanggapi kejadian ini, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (28/4/2025) malam, di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan turut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kaltim lainnya, antara lain Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, serta Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.
Jajaran Komisi II seperti Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan anggota Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, serta Yonavia juga hadir.
Bahkan anggota Komisi III seperti Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Sayid Muziburrachman ikut ambil bagian.
Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman juga turut mendampingi jalannya rapat.
Dalam forum penting ini, DPRD Kaltim turut mengundang sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan insiden, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, yang bertanggung jawab atas kecelakaan serupa yang terjadi pada Februari lalu.
Namun, perusahaan tersebut hanya mengutus staf ahli sebagai perwakilan.
Hal ini memancing respons tegas dari Ketua Komisi II.
“Anda tidak punya kewenangan mengambil keputusan di forum ini. Sudah lima kali perusahaan ini mengabaikan undangan kami. Ini bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga dan persoalan serius yang tengah kita bahas. Silakan keluar dari ruangan,” tegas Sabaruddin, sembari meminta agar perizinan perusahaan segera dievaluasi secara menyeluruh.
Menurut Sabaruddin, insiden tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam I sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah terjadi sebanyak 23 kali, dan beberapa di antaranya di luar jam operasional yang telah diatur.
Ia menyebut ini bukan lagi bentuk kelalaian semata, tetapi sudah termasuk bentuk kejahatan terhadap keselamatan masyarakat.
“Ini bukan kecelakaan biasa, ini kecelakaan luar biasa. Terjadi berulang kali, dan mengancam keselamatan publik. Kami mendesak dilakukan investigasi komprehensif serta penindakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mendorong penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam, yang secara jelas melarang kapal untuk berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
Namun, di lapangan, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih sering terjadi.
“Perda sudah jelas mengatur zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya ponton masih seenaknya parkir. Ini menandakan pengawasan sangat lemah,” kritik politisi Partai Gerindra itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas baik di atas maupun di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung proses investigasi dan pembangunan fender pelindung jembatan.
“Kami minta pihak KSOP malam ini juga menandatangani kesepakatan penutupan jalur di Jembatan Mahakam I hingga investigasi selesai dan fender pengaman dibangun. Minimal dua bulan, dan jangan ditunda-tunda,” tegas Hasanuddin.
Ia bahkan menilai, kejadian ini sudah masuk kategori kejahatan berdampak besar.
“Menurut saya ini bukan sekadar lalai, tapi sudah seperti perampokan. Fisik jembatan rusak, masyarakat cemas, dan risiko jangka panjangnya luar biasa besar,” ujarnya.
Dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), disebutkan bahwa proses investigasi diharapkan bisa dimulai paling cepat pada Rabu atau Jumat minggu ini.
Namun, DPRD Kaltim tetap mendesak agar penutupan jalur dan pengamanan segera dilakukan, tanpa menunggu lebih lama.
Untuk diketahui, insiden tabrakan pada 26 April lalu mengakibatkan pilar utama Jembatan Mahakam I tampak miring, karena tidak adanya pelindung fender yang seharusnya meredam benturan kapal.
Saat ini, pembangunan fender sebagai solusi pengamanan jembatan ditaksir membutuhkan anggaran sebesar Rp 35 miliar.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari berbagai instansi dan lembaga terkait, antara lain Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, BBPJN Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta perwakilan dari PT Kaltim Melati Bakti Satya dan PT Pelindo.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, DPRD Kaltim berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang, dan keamanan serta keselamatan masyarakat Samarinda yang melintasi Jembatan Mahakam I bisa benar-benar terjamin.