REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru baru-baru tadi telah mensosialisasikan mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan insentif guru dan tenaga pendidik non-ASN yang notabennya berkedudukan di Lembaga binaan Kementerian Agama.
Hal itu dicetuskan guna menindaklanjuti temuan BPK RI terkait penganggaran insentif yang dianggap di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Senin (22/1/2024).
BPK RI sepakat Pemko Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan sebagaimana yang sudah-sudah, dengan catatan mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satunya pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Dinas Pendidikan, dilimpahkan ke Bagian Kesra Sekretaris Daerah.
Kemudian, alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan atau insentif akan melalui verifikasi data penerima.
Khusus TPA atau TPQ sesuai dengan PKS, wajib melaksanakan tugas pada satuan pendidikan binaan Dinas Pendidikan (SD/SMP) Negeri.
Selanjutnya, datanya akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti.
Alur terakhir, Bagian Kesra akan membayarkan uang secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima.
Diluar dari soal insentif kepada para tenaga pendidik, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo justru ingin mereka-mereka yang ditugasi dilapangan selalu memperhatikan tentang pendidikan Agama kepada anak pendidik di SD dan SMP.
“Kami mohon bantuan anda-anda selalu memberikan pembalajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah,” ucapnya di aula Widyatama, Dinas Pendidikan Banjarbaru.
Senada, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah ingin, sekolah dasar dan menengah pertama di Kota Banjarbaru, para murid bisa menguasai Bahasa Arab.
“Betul-betul kita ajarkan akhlak, tauhid dan fikih yang diajarkan sesuai kitab. Ajarkan kepada murid kita tentang Sang Rasulullah dan kewajiban-kewajiban lainnya,” cetusnya.