REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas I Martapura. Senin (6/9/2021).
Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono mengatakan bahwa ini merupakan salah satu tugas dari pemerintah pemenuhan hak identitas anak menjadi hal yang penting dan mendesak untuk segera dipenuhi agar Anak memiliki akses pelayanan publik lainnya seperti layanan kesehatan dan layanan pendidikan.

Kegiatan ini juga merupakan sinergitas antara Kemenkumham RI dengan Kementerian Dalam Negeri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk berkomitmen bersama-sama melaksanakan program pemenuhan hak identitas anak, khususnya di Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, yang memiliki satu satunya LPKA yang Khusus membina Anak yang bermasalah dengan hukum.
“Hak identitas anak ini sangatlah penting untuk dipenuhi agar anak bisa mendapatkan pelayanan publik, karena anak masih memiliki keterbatasan kemampuan dan tanggung jawab dan rentan terhadap perlakuan buruk pihak lain, sehingga anak wajib mendapatkan perlindungan negara dalam rangka pemenuhan hak-haknya termasuk anak yang sedang berkonflik dengan hukum,” tuturnya
Ia juga menjelskan, bahwa kegaiatn ini, anak tidak hanya mendapatkan Kartu Identitas Ana (KIA), tetapi juga akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk.
Salah satu andikpas lpka Martapura, warga Kabupaten Kotabaru mengatakan sangat senang dengan adanya perekaman data e-KTP, karena setelah habis menjalani masa pidana di LPKA Martapura dapat bekerja membantu orang tua karena sudah ada memiliki KTL sebagai identitas diri.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin juga melakukan perekaman E-KTP untuk anak warga Kabupaten Tapin.



