REDAKSI8.COM, KALSEL – Sebanyak 2,5 ton Biosolar berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) di dua lokasi yang berbeda.
Dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut yaitu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kabupaten Tanah Laut dan SPBU Kabupaten Tabalong.
Bukan tanpa alasan, penyitaan bahan bakar solar ini karena dijual kembali di eceran dengan harga yang lebih tinggi atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Pemerintah.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, dalam kasus biosolar ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus operasinya mereka jual lagi secara ecer akan tetapi melebihi HET, ini adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,” ujarnya, Kamis (13/3/25).
Irjen Pol Rosyanto menuturkan, para pelaku menggunakan truk dan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi tangkinya dengan kapasitas 200 liter.
“Polda Kalsel telah mengamankan barang bukti sebanyak 2,5 ton solar dan 9 unit mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi,” sebutnya.
Ia menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Maka tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tuntasnya.



