REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Puluhan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Jum’at (6/9/24).
Bukan tanpa alasan, kedatangan para massa ini karena ingin menyampaikan aspirasi mereka dimuka umum, dengan tuntutan kepada Gubernur Kalsel, Sahburin Noor untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammadun.
“Kita menyampaikan kegundahan, kegelisahan, kemarahan yang diwakili oleh ibu Amalia melalui media sosial yang viral dan menjadi isu nasional, bahwa ada perilaku pejabat yang arogan, tidak menjujung Ahlakulkhorimah, dan tidak menjujung etika merokok diruang rapat,” terang Koordinatir Penyampaian Aspirasi, Aliansyah.
Aliansyah menegaskan, pihaknya meminta Gubernur Kalimantan Selatan segera menindaklanjuti apa yang telah menjadi aspirasi masyarakat Kalsel pada hari ini.
“Jangan sampai Gubernur Kalsel lebih menyayangi pejabat yang arogan, tidak menjunjung Ahlakulkhorimah dan tidak menjadi seorang teladan akhirnya Gubernur yang akan dirugikan. Tuntutan kita copot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel,” tegasnya.
Demikian, Aliansyah mengatakan, akan berikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Gubernur Kalsel untuk memberikan jawaban kepada pihaknya terkait pemberhentian Kadisdik Provinsi Kalsel, Muhammadun.
“Kita sampaikan mulai hari ini sampai dua minggu kedepan apabila tidak ada jawaban untuk pemecatan maupun pemberhentian yang bersangkutan dari Kepala Dinas Provinsi Kalsel, kita akan datang dengan massa yang lebih besar dan kita akan kampanye kan bahwa kita akan ganti Gubernur Kalsel pada Pemilu yang akan datang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kalsel, Akhmad Fydayeen menegaskan, bahwa pihaknya bertindak selalu menggunakan regulasi dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Ada yang namanya Permendagri No 8 tahun 2023 tentang pengaduan masyarakat, jadi pengaduan masyarakat itu ada yang tertulis ada yang tidak tertulis, salah satu yang tidak tertulis itu kaya di website medsos dan lain-lain,” tuturnya.
Sementara, dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan proses mencari tahu siapa yang benar.
“Tidak baik menjudgement seseorang apabila memang tidak menemui kriteria yang sudah diatur dalam peraturan per Undangan-undangan,” tandasnya.