REDAKSI8.COM, BATAM – Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk Periode Triwulan III (Juli-September) 2024, yang ditetapkan pada 28 Juni 2024, terus menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kota Batam.
SK tersebut menjadi dasar bagi PT PLN Batam untuk memberlakukan penyesuaian tarif listrik sejak 1 Juli 2024. Namun, kebijakan ini mendapatkan kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Ketua Aliansi Batam Menggugat, Rico Yuliansyah, yang menilai bahwa SK Menteri ESDM itu melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rico menjelaskan bahwa SK tersebut dikeluarkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Batam mengenai penyesuaian tarif listrik. Hal ini, menurutnya, memicu gelombang penolakan setelah keputusan tersebut diberlakukan.
“Seandainya masyarakat diberitahu sebelum SK itu ditetapkan, penolakan pasti terjadi lebih awal. Saat ini, PT PLN Batam terus memberlakukan penyesuaian tarif dengan alasan mengikuti perintah pemerintah pusat. Padahal, jelas itu bukan perintah langsung, melainkan hasil usulan dari PT PLN Batam ke Kementerian ESDM,” tegas Rico, Rabu (14/08/2024).
Lebih lanjut, Rico berharap Presiden Joko Widodo merespons surat yang telah ia kirimkan, yang berisi permohonan agar Presiden membatalkan SK yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Kami berharap surat dari Aliansi Batam Menggugat mendapat tanggapan dari Presiden, dan SK tersebut segera dibatalkan,” ujar Rico, yang juga dikenal sebagai aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik di Batam.
Selain itu, Rico mendesak agar Presiden mencopot Menteri ESDM, Arifin Tasrif, karena kebijakan yang dikeluarkan tanpa sosialisasi tersebut telah menimbulkan polemik di Batam.
“Banyak masyarakat yang sudah berteriak akibat kenaikan tarif listrik yang diumumkan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi. Banyak juga tokoh di Batam yang telah bersuara, tapi apa hasilnya? Apakah kami perlu melakukan aksi besar-besaran terlebih dahulu agar ada perubahan dari PT PLN Batam?” geram Rico.
Di akhir pernyataannya, Rico sangat berharap agar Presiden segera merespons surat yang telah ia kirimkan.
“Harapan kami, surat kami dibalas oleh Pak Presiden, dan SK Menteri ESDM segera dibatalkan sehingga masyarakat dapat menikmati tarif listrik yang sama seperti sebelumnya. Kami juga berharap pimpinan PT PLN Batam diganti, agar ke depannya tidak ada lagi kebijakan penyesuaian atau kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi,” pungkasnya.