REDAKSI8.COM – Lahan tambang yang berada di Desa Asam Asam Kecamatan Jorong Tanah Laut Kalimantan Selatan yang bersengketa antara penggugat yaitu Nadrian dengan 3 tergugat yaitu tergugat 1 H Gazali Rahman, tergugat 2 H Junaidi dan tergugat 3 PT Barito Inti Perdana (BIP) pada hari ini merupakan sidang kedua, Selasa (18/4/2023) sore.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pelaihari tersebut dengan perkara gugatan Nomor 7/pdt.G/2023/PN Pli dengan penggugat ada 20 orang dengan 3 tergugat dengan menghadirkan saksi.
Seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum dari tergugat 2 H Junaidi dan tergugat 3 PT Barito Inti Perdana yaitu H Akhmad Junaidi SH MH bahwa tergugat 2 dan tergugat 3 bawa mereka bekerja lahan yang dikerjakan oleh Tergugat 2 dan 3 bukan lahan penggugat, tetapi lahan milik tergugat sendiri.
“Makanya saat melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat atau PS kemarin saat pengukuran di objek pertama dan di objek kedua, kita tidak keberatan karena klien kita bekerja emang berada di lahan milik klien kami sendiri,” tutur Akhmad Junaidi SH MH
Ia kembali menjelaskan bahwa, adapun di objek ke 3 saat Sidang Pemeriksaan Setempat kemarin, itu lahannya tumpang tindih antara tergugat 1 yaitu H Gazali Rahman dengan penggugat yaitu Nadrian dan bukan dengan tergugat 2 dan tergugat 3 tumpang tindihnya.
“Tergugat 1 memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah atau SKPT nya diterbitkan oleh pejabat sebelumnya yaitu Antung Misran dan yang dimiliki oleh penggugat adalah itu SPKT yang diterbitkan oleh Mukyat pejabat setelah Antung Misran,” ucap Akhmad Junaidi SH MH.
Ia kembali menjelaskan bahwa disana ada 2 Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang diterbitkan dengan sama lokasinya tetapi beda yang menerbitkan SPKT tersebut.
Adapun Antung Misran menjabat sebagai kepala desa Asam Asam dari tahun 1994 sampai dengan tahun 1999, adapun Mukyat menjabat sebagai kepala Desa Asam Asam dari tahun 1999 sampai 2001.
Akhmad Junaidi SH MH kembali menjelaksan bahwa lahan milik kliennya yaitu itu diluar dari objek sengketa, dan jaraknya antara lahan kliennya dengan tanah yang bersengketa itu sekitar 1 kilometer.
“Makanya, saat PS kemarin, kita tidak begitu banyak bicara, karena lahan yang disengketakan itu lahan di luar objek milik klien kami dan itu sengketa antara penggugat dengan tergugat 1,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, atas adanya gugatan pihak penggugat maka tergugat 2 dan 3 merasa dirugikan. Dan yang sadar cuma Yani B yang segera mencabut kuasa dan gugatannya terhadap tergugat 1, 2 dan 3 di Pengadilan Negeri Pelaihari karena merasa lahan yang saat ini di permasalahkan bukanlah yang menjadi objek sengketa.