Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

AJI Samarinda Soroti Perpol Soal Pengawasan Jurnalis Asing: Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers

Selma Mela by Selma Mela
5 April 2025
A A
AJI Samarinda Soroti Perpol Soal Pengawasan Jurnalis Asing: Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

ULM Dorong Pembangunan Inklusif di Simposium Nasional Kependudukan 2025

Kontingen Pencak Silat Spobda Wakili Kalsel di Kejuaraan Internasional Muslim 2025

Masuk Tiga Besar Seleksi Sekda, Sirajoni Serahkan Hasil ke Wali Kota Banjarbaru

Harapan Baru Hadir di Murung Raya, 22 Desa Resmi Teraliri Listrik PLN

REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Kekhawatiran serius disuarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional terhadap Orang Asing. Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 10 Maret lalu ini dinilai bisa menjadi batu sandungan besar bagi kebebasan pers, terutama bagi jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.

Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menilai aturan tersebut sebagai bentuk pembatasan terselubung yang tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Terutama, ia menyoroti kewajiban bagi jurnalis asing untuk mengantongi surat keterangan dari kepolisian sebelum melakukan peliputan di Indonesia.

“Prosedur semacam ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik, terutama dalam isu-isu yang menuntut peliputan cepat seperti konflik sosial, bencana alam, atau dugaan pelanggaran HAM,” ujar Yuda saat diwawancarai pada Kamis (4/4/2025).

Menurut AJI, regulasi ini tidak hanya menyulitkan secara administratif, tetapi juga berpotensi membuka ruang diskriminasi terhadap liputan yang dianggap sensitif, seperti eksploitasi sumber daya alam, konflik agraria, atau kekerasan aparat. Yuda menegaskan, kehadiran aturan ini bisa memunculkan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis maupun narasumber lokal yang bekerja sama dengan mereka.

“Bayangkan jika narasumber jadi takut berbicara karena takut dimata-matai atau dipanggil aparat, ini jelas ancaman serius bagi jurnalisme investigatif,” tegasnya.

Yuda juga mewanti-wanti dampak jangka panjangnya. Bila jurnalis asing saja dibatasi melalui regulasi semacam ini, bukan tidak mungkin perlakuan serupa akan merambah ke jurnalis dalam negeri.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Negara perlahan-lahan membangun pagar penghalang terhadap informasi yang semestinya bisa diakses publik,” tambahnya.

Sebagai bentuk sikap tegas, AJI Samarinda mendesak agar Perpol tersebut segera dikaji ulang secara menyeluruh. Bila terbukti membungkam kebebasan pers, AJI menuntut pencabutannya. Selain itu, AJI juga menyerukan pembentukan mekanisme pengawasan terhadap regulasi yang berpotensi membatasi hak publik atas informasi.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai diseret dalam logika kontrol dan pembungkaman,” pungkas Yuda.
Share26Tweet16Send

Related Posts

ULM Dorong Pembangunan Inklusif di Simposium Nasional Kependudukan 2025

ULM Dorong Pembangunan Inklusif di Simposium Nasional Kependudukan 2025

by Ramadhani MTD.
19 September 2025

REDAKSI8.COM, PADANG – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menunjukkan kiprahnya di level nasional. Kali ini, Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad,...

Silaturahmi Perdana, Dandim 1006 Banjar Ajak Ormas dan Media Bersinergi

Silaturahmi Perdana, Dandim 1006 Banjar Ajak Ormas dan Media Bersinergi

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Komandan Kodim (Dandim) 1006 Banjar, Letkol Inf Bambang Prasetyo Prabujaya, menggelar coffee morning bersama organisasi masyarakat (Ormas)...

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

Disdukcapil Kabupaten Banjar Perkuat Layanan Adminduk Desa Lewat Program Desaku Pelanduk Manis

by Az-Zukhairy
19 September 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    ULM Masuk 15 Besar Universitas Terbaik Nasional

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Bupati Tapteng Kembali “Sapu Bersih”: 10 Kades Dinonaktifkan, 3 Dicopot Permanen

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ringankan Beban Masyarakat, Pemko Banjarbaru Gelar GPM di Landasan Ulin

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bank Sampah Induk Banjarbaru Diresmikan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sadis, Perempuan di Kotabaru Tewas Dipukuli, Pelaku Ditangkap Dua Jam Kemudian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In