REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru menggelar kegiatan Advokasi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) bersama lintas sektor pada Rabu (26/11/25).
Kegiatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menekan penyalahgunaan antibiotik tanpa resep dokter yang dinilai masih tinggi di fasilitas pelayanan kefarmasian.

Plt Kepala BBPOM di Banjarbaru, Ary Yustantiningsih menyampaikan, pengendalian AMR harus dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas sektor.
Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan Rencana Program Komunikasi Nasional (RPCMN) Tahun 2025—2029.
“Kami mengundang beberapa lintas sektor dan organisasi profesi untuk membangun satu komitmen bersama terkait pelaksanaan aksi pengendalian antimikroba resisten,” katanya.
Ia menegaskan, pentingnya mengendalikan penjualan antibiotik tanpa resep dokter yang saat ini masih cukup tinggi di sejumlah sarana pelayanan kefarmasian.
Demikian, setiap pemangku kepentingan nantinya akan melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan, sehingga persentase penjualan antibiotik tanpa resep bisa ditekan seminimal mungkin.
“Harapannya program lintas sektor ini bisa disinergikan untuk menekan penjualan antibiotik tanpa resep,” ujarnya.
Menurutnya, resistensi antimikroba menjadi ancaman serius yang disebut sebagai “silent pandemic”, karena dapat menyebabkan antibiotik tidak lagi efektif mengobati infeksi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan peningkatan angka kesakitan bahkan kematian akibat penyakit infeksi.
“Jika resistensi ini meningkat, masyarakat yang sakit akan sulit sembuh karena tubuh tidak merespon lagi terhadap antibiotik. Ini berbahaya dan harus kita cegah,” tegasnya.
Ia juga menekankan, masyarakat harus mulai disiplin dalam penggunaan antibiotik sesuai aturan medis.
Kebijakan nasional terkait pengendalian AMR telah diatur melalui Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional sejak tahun 2021 hingga 2024, dan kini dilanjutkan melalui periode 2025-2029.
“Masyarakat harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu. Antibiotik tidak boleh dikonsumsi sembarangan, harus berdasarkan resep dokter. Itu adalah goal kami,” ucapnya.
Ary menyampaikan, BBPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan berkomitmen penuh menjalankan pengawasan distribusi obat golongan keras, termasuk antibiotik.
“Badan POM berperan dalam pengawasan obat dan tergabung dalam gugus tugas pemberdayaan KFF. Kami berupaya mengendalikan resistensi antimikroba sesuai tugas dan fungsi pengawasan,” ungkapnya.
Melalui dialog, komunikasi, dan kolaborasi yang terbangun dalam kegiatan itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun rekomendasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR.
“Harapannya sinergi lintas sektor mampu melahirkan langkah konkret untuk mencegah potensi pandemi tersembunyi yang disebabkan resistensi antibiotik serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Advokasi Pengendalian Antimicrobial Resistance diikuti oleh Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Diskominfo, Dinas Kelautan dan Perikanan, PD Ikatan Apoteker Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, serta perwakilan pelaku usaha seperti GP Farmasi.



