REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengumumkan keputusannya untuk berhenti sebagai Wali Kota Banjarbaru pada Kamis (6/3/25) siang.
Aditya menyebutkan surat pengunduran dirinya terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia.
Bahkan, Aditya mengatakan telah menerima amanah baru sebagai komisaris independen di PT Asuransi Jasa Indonesia.
“Maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Pengunduran diri ini, katanya berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat (1) huruf d UU 19 tahun 2023 tentang BUMN yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan komitmen kami untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” jelasnya.
Kendati demikian, Aditya mengaku keputusan yang Ia ambil ini bukan menajdi hal yang mudah bagi dirinya.
“Banjarbaru bukan tempat kami menjalankan tugas tetapi bagian dari jiwa dan semangat kami,” ungkapnya.
Tak lupa, Aditya yang sudah menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru periode 2021-2024 ini mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran SKPD, DPRD dan seluruh masyarakat Kota Banjarbaru.
“Kami mengucapkan banyak ungkapan terimakasih kepada jajaran SKPD, DPRD hingga seluruh masyarakat Kota Banjarbaru,” tutupnya.



