REDAKSI8.COM – Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengingatkan kepada seluruh pedagang di Banjarbaru jangan pernah merubah takaran timbang disaat terjadinya transaksi jual beli.
Karena hal itu menurutnya bisa saja menimbulkan hilangnya kepercayaan konsumen. Hal ini disampaikannya saat audiensi terhadap Pelaku Usaha Alat UTTP dan BDKT di Kota Banjarbaru sekaligus sosialisasi Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal di Aula Gawi Sabarataan, Senin (31/10).

“Memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” katanya.
Ia berharap kegiatan ini bisa menumbuhkan kesadaran serta motivasi kepada semua pihak.
“Diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta memberikan motivasi kepada semua pihak dalam hal berdagang secara jujur dan adil,” tuturnya.
Pertemuan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Kadis Perdagangan Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Pengurus Forum RT/RW, dan Forum LPM Kota Banjarbaru serta para pengguna alat UTTP dan BDKT.
Tampak hadir juga Pengawas Kemetrologian Ahmad Yani yang mewakili Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan.
Diinformasikan, UTTP itu adalah Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Sedangkan BDKT adalah Barang Dalam Keadaan Terbungkus.



