REDAKSI8.COM – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan Kabupaten Banjar melakukan kegiatan rutin untuk mengawasi bangunan yang dibanguna oleh masyrakat.
Pengawasan tersebut dilakukan agar bangunan yang dibangu oleh masyarakat tidak menyalahi aturan. Banguan yang diperiksa seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB), jarak Garis Sepadan Bangunan (GSB), adapun untu bangunan lebih dari 200 meter persegi yang memberikan izin adalah Kabupaten.
Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pengawasan Pembangunan Arida Ariyati mengatakan bahwa pada hari ini kita melakukan kegiatan rutin untuk pengawasan dan pengendalian bangunan, tentunya ini menjadi tanggung jawab kita sebagai tataruang dan pengawasan bangunan, selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui distribusi IMB.”
“Pada hari ini kita melakukan pengawasan terhadap 3 bangunan, banguna yang pertama adalah bangunan yang berada di Jalan A. Yani KM 49, bangunan tersebut di bangun tanpa memiliki IMB, tetapi yang bersangkutan sudah melakukan pengurusan terhadap IMB.” Tambahnya
“Banguna yang kedua yaitu bangunan toko yang berada di Jalan A Yani Km 37,5 Kelurahan Sungai Paring, banguna tersebut setelah kita lakukan pemeriksaan, mereka sudah memiliki IMB, untuk GSB banunan tersebut sesuai, dan bangunan tersebut IMB nya dikeluarkan oleh pihak Kecamatan, karena luas bangunan tersebut satu lantai dengan luas 192 meter persegi.” Tambahnya lagi
“Untuk banguna ketiga adalah banguna sarang burung walet yang berada di Komplek Asabri Martapura, banguan tersebut diindikasi belum memiliki IMB, saat kita melakukan pemeriksaan, pemilik bangunan sarang burung walit tersebut tidak ada, jadi kita berikan surat peringatan dengan menitipkan surat pringatan tersebut.” Ucapnya
Sarang burung walet yang diindikasi tidak memiliki IMB tersebut diberi peringatan tertulis oleh pihak Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Selama tujuh hari tidak ada respon dari pemilik, maka kita akan melakukan peringatan kembali, apabila sampai 3 kali tidak ditanggapi, maka akan dilakukan pembungkaran.” Ungkapnya
Peraturan garis Sepadan Jalan, untuk jarak antara sepadan jalan dengan banguan untuk jalan umum sekitar 30 meter dari as jalan, adapun untuk perkotaan 35 meter dengan jalan.



