Kamis, 3 September 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Ada Bangunan Sarang Burung Walet Diindikasi Tanpa Izin

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
4 Oktober 2018
A A
Ada Bangunan Sarang Burung Walet Diindikasi Tanpa Izin
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang melalui Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan Kabupaten Banjar melakukan kegiatan rutin untuk mengawasi bangunan yang dibanguna oleh masyrakat.

Pengawasan tersebut dilakukan agar bangunan yang dibangu oleh masyarakat tidak menyalahi aturan. Banguan yang diperiksa seperti Izin mendirikan Bangunan (IMB), jarak Garis Sepadan Bangunan (GSB), adapun untu bangunan lebih dari 200 meter persegi yang memberikan izin adalah Kabupaten.

Kepala Bidang Tata Ruang Dan Pengawasan Pembangunan Arida Ariyati mengatakan bahwa pada hari ini kita melakukan kegiatan rutin untuk pengawasan dan pengendalian bangunan, tentunya ini menjadi tanggung jawab kita sebagai tataruang dan pengawasan bangunan, selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui distribusi IMB.”

“Pada hari ini kita melakukan pengawasan terhadap 3 bangunan, banguna yang pertama adalah bangunan yang berada di Jalan A. Yani KM 49, bangunan tersebut di bangun tanpa memiliki IMB, tetapi yang bersangkutan sudah melakukan pengurusan terhadap IMB.” Tambahnya

LihatJuga :

Bapenda Tanah Bumbu Gandeng KPP Pratama dan Aspirasi Skill Center Gelar Bimtek SDM

Lapor Bencana Kini Cukup Lewat WhatsApp, BPBD Balangan Siagakan Layanan 24 Jam

Posyandu dan Posbindu Bakambat Rutin Digelar, Warga Diajak Lebih Peduli Kesehatan

Cegah Karhutla, Forkopincam Kelumpang Selatan Gandeng Sinar Mas Gelar Sosialisasi

“Banguna yang kedua yaitu bangunan toko yang berada di Jalan A Yani Km 37,5 Kelurahan Sungai Paring, banguna tersebut setelah kita lakukan pemeriksaan, mereka sudah memiliki IMB, untuk GSB banunan tersebut sesuai, dan bangunan  tersebut IMB nya dikeluarkan oleh pihak Kecamatan, karena luas bangunan tersebut satu lantai dengan luas 192 meter persegi.” Tambahnya lagi

“Untuk banguna ketiga adalah banguna sarang burung walet yang berada di Komplek Asabri Martapura, banguan tersebut diindikasi belum memiliki IMB, saat kita melakukan pemeriksaan, pemilik bangunan sarang  burung walit tersebut tidak ada, jadi kita berikan surat peringatan dengan menitipkan surat pringatan tersebut.” Ucapnya

Sarang burung walet yang diindikasi tidak memiliki IMB tersebut diberi peringatan tertulis oleh pihak Tata Ruang dan Pengawasan Pembangunan, Selama tujuh hari tidak ada respon dari pemilik, maka kita akan melakukan peringatan kembali, apabila sampai 3 kali tidak ditanggapi, maka akan dilakukan pembungkaran.” Ungkapnya

Peraturan garis Sepadan Jalan, untuk jarak antara sepadan jalan dengan banguan untuk jalan umum sekitar 30 meter dari as jalan, adapun untuk perkotaan 35 meter dengan jalan.

Share34Tweet21Send

Related Posts

Banjarbaru Pacu Investasi Lewat Pengembangan Aerocity Sebagai Episentrum Ekonomi Baru

Banjarbaru Pacu Investasi Lewat Pengembangan Aerocity Sebagai Episentrum Ekonomi Baru

by Ramadhani MTD.
28 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Transformasi Kota Banjarbaru menjadi pusat bisnis dan transportasi berkelas nasional kini memiliki pijakan hukum yang kuat. Melalui...

Walikota Lisa Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan Purnawirawan – Guntung Manggis

Walikota Lisa Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan Purnawirawan – Guntung Manggis

by Ramadhani MTD.
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, yang didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Eka Yuliesda Akbari,...

Sinergi Pemkot Banjarbaru dan Polda Kalsel Pacu Akselerasi Infrastruktur Transportasi Warga

Sinergi Pemkot Banjarbaru dan Polda Kalsel Pacu Akselerasi Infrastruktur Transportasi Warga

by Ramadhani MTD.
14 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Upaya percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan pemukiman Kota Banjarbaru mendapat dorongan kuat melalui kolaborasi strategis antara Pemerintah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In