REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Pemasukan Asli Daerah (PAD) tidak hanya melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan serta usaha lainya, tetapi juga dilakukan melalui retribusi dari hasil parkir yang ada di Kabupaten Banjar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar saat ini memiliki 20 kantong parkir yang tersebar di Kabupaten Banjar, dan yang terbanyak adalah di wilayah Martapura dan Gambut, dan pihaknya terus melakukan pendekatan kepada parkir parkir yang ilegal.

“Saat ini ada 20 kantong parkir dan semoga kedepannya bertambah kantong kantong parkir tersebut, dan saat ini masih melakukan pendekatan dan edukasi kepada para penjaga parkir agar mereka memiliki izin,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana, Senin (19/6/2023) di Kantornya.
Ada dua program yang jalankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar saat ini yakni tercapainya PAD berupa retribusi dari parkir dan juga lancarnya arus lalu lintas di Kabupaten Banjar dengan tidak adanya parkir di bahu jalan.
Saat ini untuk pemasukan daerah ada pajak parkir yang dikelola oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, sedangkan yang dipungut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar adalah distribusi parkir.
“Pajak yang dikelola oleh BPKAD Kabupaten adalah seperti tempat perbelanjaan yang parkirnya mereka kelola sendiri dan mereka akan setorkan menjadi pajak daerah melalui BPKAD,” ungkapnya.
Adapun untuk seperti rumah makan atau sebagainya, itu parkirnya dilakukan oleh tungkang parkir dari masyarakat, dan ini masih dilakukan pendekatan dan edukasi agar mereka bisa menarik pembayaran parkir dengan legal dan ada izin dari Dinas Perhubungan.
“Kita saat ini telah melakukan pemetaan pemetaan terhadap parkir parkir ilegal dan pada awal Juli ini kita coba mengundang mereka atau kita yang kelapangan untuk memberikan edukasi dan berharap mereka bisa kita rangkul, kita bermitra dengan mereka agar potensi potensi retribusi parkir tidak hilang,” ucapnya
Adapun untuk target PAD sebesar 85 juta dan sampai saat ini progresnya sudah 50 persen masuk, petugas kantong kantong parkir sudah menyetorkan uang setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang telah kita sepakati.
Adapun terkait dengan perbandingan dari tahun 2021 sampai 2023 ini, Kepala Dinas Perhubungan mengaku belum tau berapa untuk tahun 2021 dan 2022, ia hanya melakukan tugas prioritas saat ini yakni melakukan pemetaan terhadap parkir parkir yang ada agar parkir ilegal bisa di rangkul.
“Kita baru beberapa saia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, dan yang menjadi prioritas kita adalah melakukan pendekatan dan juga melakukan pemetaan dimana yang dibolehkan parkir dan tidak agar tidak mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.
Untuk terkait dengan 85 juta tersebut sesuai dengan lokasi parkir, Nyoman menjelaskan bahwa setiap kantong parkir itu beda beda, ada yang 100 ribu perbulan, ada yang 200 ribu per bulan, tergantung kondisi parkir, yang paling banyak adalah di Kubah Kalampaian yang sekitar 5 juta perbulan.
“Kita melakukan penilaian itu melihat jumlah parkir harian parkir mereka, misalnya Kubah Kalampaian beda dengan Kubah di Lok Gabang, rumah makan Fauzan beda dengan Alun Alun Ratu Zalecha, dan tentunya retribusi yang yang kita dapatkan juga beda,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa tidak mungkin kita menargetkan lebih besar, misalnya pendapatan mereka 1,5 juta kita minta sejuta. Biasanya kita ambil sesuai dengan Permenhub 10 persen, dan untuk Perda itu rasanya 20 persen dari total yang mereka dapatkan. Jadi saat ini kita masih menggunakan Permenhub.
Adapun retribusi parkir saat ini, untuk kendaraan roda dua sebesar 1000 rupiah dan untuk kendaraan roda empat itu sebesar 2000 rupiah. Adapun parkir insidentil itu harganya akan berubah yakni bisa sampai 5000 rupiah dan itu saat ada kegiatan yang melibatkan banyaknya pengunjung.



