REDAKSI8.COM, SAMARINDA — Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurang optimalnya penanganan jalan nasional yang ada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), yang masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Meski status jalan nasional seharusnya menjamin pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun kondisi di lapangan menunjukkan banyak ruas jalan yang rusak dan belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Abdulloh menilai, meskipun secara teknis jalan nasional memang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kenyataannya penanganannya seringkali tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Memang, status jalan nasional membuat penanganannya menjadi tanggung jawab pusat, namun kenyataannya belum semua ruas diperhatikan dengan serius,” ungkap Abdulloh.
Ia menyebutkan sejumlah ruas jalan di Kaltim, terutama yang menghubungkan kota-kota dan kawasan pedesaan, sering mengalami kerusakan parah dan mengganggu kelancaran transportasi.
Menurutnya, salah satu faktor utama ketidakefektifan penanganan jalan nasional adalah beban kerja yang terlalu besar pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang selama ini bertanggung jawab atas perawatan dan perbaikan jalan-jalan tersebut.
Dengan anggaran terbatas dan jumlah proyek yang terus bertambah, BBPJN tidak selalu mampu memberikan perhatian yang maksimal terhadap seluruh ruas jalan nasional, yang berdampak langsung pada kualitas infrastruktur di Kaltim.
Abdulloh juga mengungkapkan bahwa meskipun ada wacana untuk mengalihkan status beberapa jalan nasional menjadi jalan provinsi, hal tersebut bukanlah solusi cepat dan tepat.
Proses administrasi yang panjang dan memakan waktu, bahkan bisa memakan waktu hingga lima tahun, berisiko memperburuk kondisi jalan di masa transisi tersebut.
Ia menegaskan, selama menunggu perubahan status, kondisi jalan bisa semakin rusak, yang tentunya akan mempengaruhi transportasi dan perekonomian daerah.
“Daripada menunggu bertahun-tahun untuk pengalihan status, lebih baik perbaikan dilakukan sekarang juga. Status jalan boleh saja tetap nasional, namun perhatian dan perawatan terhadap jalan tersebut harus tetap maksimal,” tegas Abdulloh.
Ia pun memberikan contoh terkait sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang sebelumnya diajukan untuk menjadi jalan provinsi.
Namun, dengan mempertimbangkan panjangnya proses birokrasi, DPRD Kaltim lebih memilih untuk mendorong pemerintah pusat untuk segera turun tangan dalam memperbaiki jalan tersebut.
“Pemerintah pusat, melalui BBPJN, harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi jalan-jalan ini. Jangan sampai kondisi jalan terus memburuk hanya karena menunggu SK perubahan status yang memakan waktu terlalu lama,” ujar Abdulloh.
Abdulloh berharap agar pemerintah pusat segera melakukan tindakan konkret dan cepat untuk memperbaiki dan merawat jalan-jalan nasional yang ada di Kaltim.
Pasalnya, kualitas infrastruktur jalan yang baik sangat penting untuk mendukung konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
DPRD Kaltim, melalui Komisi III, terus mengawasi dan mendorong agar masalah infrastruktur jalan ini dapat segera diselesaikan dengan langkah-langkah nyata, sehingga dapat menciptakan konektivitas yang lebih baik antarwilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.