REDAKSI8.COM, BANJAR – Kasus pembunuhan kembali menggemparkan Kabupaten Banjar. Seorang buruh harian lepas berinisial KD (53) tewas mengenaskan setelah terlibat perkelahian berdarah di lokasi pendulangan emas rakyat, Desa Artain RT 02, Kecamatan Aranio, Rabu (17/12/2025). Pelaku diketahui berinisial A (32), seorang petani sekaligus penambang emas setempat.
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 13.00 Wita, di lokasi yang cukup terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Banjar. Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, untuk mencapai tempat kejadian perkara (TKP), petugas harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam dari Martapura.
“Lokasi kejadian cukup jauh dan berada di kawasan pendulangan emas rakyat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi personel kami dalam penanganan perkara,” ujar Kapolres Banjar saat press Release di Polres Banjar, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa tidak terima tersangka yang dimintai uang keamanan oleh korban terkait aktivitas penambangan emas rakyat di wilayah tersebut.
Kronologis kejadian bermula sejak pagi hari. Sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka A berangkat dari pondok tempatnya bermalam menuju lokasi pendulangan emas bersama dua saksi, Nazib dan Lamsah, dengan jarak tempuh sekitar 300 meter. Setibanya di lokasi, ketiganya membersihkan lahan untuk kegiatan mendulang.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban KD tiba-tiba datang dari arah belakang dan berteriak memanggil nama tersangka. Korban kemudian mencabut senjata tajam jenis parang dari kumpangnya dan langsung mengayunkannya ke arah tersangka yang saat itu dalam posisi jongkok, dengan jarak sekitar 1,5 meter.
Tersangka yang terkejut segera berdiri dan menghindari ayunan parang korban. Merasa terancam, tersangka melakukan perlawanan menggunakan parang miliknya yang sebelumnya digunakan untuk membersihkan lahan.
Ayunan demi ayunan terjadi. Tersangka sempat melukai lengan kiri dan tangan kanan korban hingga parang korban terlepas dari genggaman. Saat korban berusaha mengambil kembali senjatanya, tersangka kembali mengayunkan parang ke arah tangan kiri korban.
Puncaknya, saat korban berdiri di hadapan tersangka dengan jarak sekitar satu meter, tersangka mengayunkan parang ke arah pangkal leher kanan korban, yang mengakibatkan luka fatal.
“Korban mengalami luka berat di bagian leher dan meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri ke arah hutan, meninggalkan korban tergeletak di lokasi pendulangan. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan visum luar, namun nyawanya tidak tertolong.
Petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 56 sentimeter, pakaian korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Terancam 8 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka A (Andri bin Nasrullah) dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah pertambangan rakyat, agar menyelesaikan setiap persoalan secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri,” pungkasnya.
Lulusan SMPN 1 Martapura Raih Medali Emas OMNAS 15, Harumkan Nama Kabupaten Banjar di Tingkat Nasional
REDAKSI8.COM, BANJAR - Kabupaten Banjar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan. Lulusan SMP Negeri 1 Martapura, Muhammad Farrasyil Huda...



