REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pumpung pada Kamis (18/12/25).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas penyidikan.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Buatan melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Junaedi mengatakan, demi alasan keamanan, rekonstruksi tidak dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka, Banjarbaru.
“Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk risiko tersangka melarikan diri dan reaksi dari pihak keluarga korban,” ujarnya, Kamis (18/12/25).
Rekonstruksi sendiri dipimpin penyidik Polsek Cempaka dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.
Dimana dalam rekontruksi, sebanyak 36 adegan diperagakan secara rinci.
Alhasil terungkap lah rangkaian kejadian, mulai dari pertemuan awal tersangka dengan korban, cekcok mulut yang memicu emosi, hingga tersangka pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang.
Di sisi lain, terdapat jeda waktu yang menunjukkan adanya unsur perencanaan sebelum tersangka kembali ke lokasi dan membacok korban berulang kali hingga meninggal dunia, lalu melarikan diri dari TKP.
Namun, penyidik memastikan seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari 36 adegan ini, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Semua yang diperagakan sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Dengan rampungnya rekonstruksi, Polsek Cempaka menyatakan berkas perkara segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.



