REDAKSI8.COM, BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Sabtu (13/12/2025) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.
Paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi daerah karena membahas kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Banjar. Sejumlah agenda krusial dibahas, mulai dari pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Ketertiban Umum, penyampaian penjelasan Bupati Banjar atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal berupa uang milik daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).
Selain itu, rapat juga diisi dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023, yang kemudian ditanggapi langsung oleh Bupati Banjar. Seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyatakan dukungan dan persetujuan agar Raperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut dapat dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen DPRD Kabupaten Banjar dalam mengawal kebijakan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik. Ia menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan.
“Evaluasi oleh Kementerian Keuangan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara Perda pajak dan retribusi daerah dengan kebijakan fiskal nasional. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri Keuangan merekomendasikan agar dilakukan perubahan atas Perda dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Saidi Mansyur.
Menurutnya, perubahan regulasi ini dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pemerintah daerah, kata Saidi, berkomitmen memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap berpihak pada kepentingan umum serta tidak menghambat aktivitas perekonomian daerah.
“Fokus perubahan Perda ini adalah memastikan produk hukum daerah tentang pajak dan retribusi dapat menjamin terselenggaranya pembangunan Kabupaten Banjar sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Menanggapi harapan fraksi-fraksi DPRD terkait penyederhanaan struktur tarif dan prosedur pemungutan pajak, Bupati Banjar menjelaskan bahwa Raperda perubahan ini telah disusun sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Penyesuaian dilakukan melalui penyederhanaan jenis dan struktur pajak serta retribusi, sekaligus mendorong digitalisasi layanan perpajakan daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
“Pemerintah daerah optimis Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Saidi Mansyur.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, menandai kuatnya sinergi antarlembaga dalam penyusunan kebijakan daerah yang strategis dan berkelanjutan.
Dua Bidang Dinas PUPR Banjar Tinjau Desa Gunung Batu, Percepat Solusi Air Bersih yang Dinantikan Warga Selama Puluhan Tahun
REDAKSI8.COM, BANJAR - Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mengatasi...



